TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bergerak cepat merespons perubahan regulasi nasional dengan menyiapkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, perubahan regulasi di tingkat pusat tidak bisa diabaikan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pembaruan dalam UU Desa harus segera diakomodasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Setelah diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, maka Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang BPD perlu dilakukan penyesuaian. Ini penting agar tidak terjadi kebingungan dalam implementasinya di tingkat desa,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, BPD merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan desa. Sesuai ketentuan, lembaga ini menjadi representasi masyarakat yang dipilih secara demokratis serta memiliki fungsi strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
“BPD tidak hanya hadir sebagai formalitas, tetapi menjadi wadah representasi masyarakat desa. Mereka memiliki fungsi pengawasan sekaligus memastikan kebijakan pemerintah desa berpihak kepada warga,” jelasnya.
Syarwani menambahkan, secara prinsip tujuan pembentukan BPD tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, dalam regulasi terbaru terdapat sejumlah penyesuaian penting, seperti komposisi keanggotaan, peningkatan keterlibatan perempuan, hingga penegasan tugas pokok dan fungsi yang lebih rinci dan progresif.
“Perubahan ini harus mampu mengakomodasi semangat baru, termasuk mendorong partisipasi yang lebih inklusif,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan peran BPD menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. BPD diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas kepala desa, tetapi juga sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang aktif.
“BPD harus mampu menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara efektif, sehingga setiap kebijakan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga,” tegasnya.
Ia juga menekankan, revisi perda ini merupakan langkah strategis untuk menghindari disharmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Tanpa penyesuaian, perbedaan interpretasi berpotensi menghambat jalannya pemerintahan desa.
Pemkab Bulungan pun berharap, melalui revisi Perda BPD ini, kelembagaan desa semakin kuat dan berdaya, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin BPD menjadi lembaga yang representatif, kuat, dan mampu berkontribusi nyata dalam pembangunan desa. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” pungkasnya. (rm)


