Enam ASN yang Terkena Dampak Demosi Siap Kirim Surat ‘Cinta’ ke Kemendagri
NUNUKAN – Keputusan Bupati Nunukan melakukan penurunan jabatan atau demosi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tampaknya tak bisa lagi diubah. Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum ASN yang terkena dampak demosi, Felis Febrianto menegaskan akan melanjutkan upaya mereka hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
“Langkah hukum kami tidak berhenti di tingkat daerah. Kami akan bersurat ke BKN RI sebagai otoritas teknis ASN, serta ke Kemendagri dan Ombudsman sebagai bagian dari mekanisme pengawasan,” beber Felis.
Menurut Felis, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip sistem merit. Mereka juga telah bersurat secara resmi ke BKPSDM Nunukan untuk meminta dua salinan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan. SK itu adalah SK Bupati Nomor 287 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Administrator atau Jabatan Eselon III dan Jabatan Pengawas atau Jabatan Eselon IV di lingkungan Pemkab Nunukan, serta Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Nunukan.
“Lalu, yang kami minta juga Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhkan Hukuman Disiplin, masing-masing untuk delapan (8) orang klien kami,” jelasnya.
Dia pun berharap, BKPSDM Nunukan segera memberikan surat-surat yang telah mereka minta. Kliennya, kata dia, juga berhak memperoleh salinan SK serta keterangan resmi terkait status disiplin mereka.
“Apabila dokumen tersebut tidak diberikan, maka hal itu berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi, karena menghambat hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan membela haknya melalui mekanisme yang sah,” pungkasnya. (1ku)


