KALTARATARAKAN

Ojol-Taksol Masuk Bandara Juwata? Peluang Terbuka, Tapi Masih Tersandera Izin dan Skema Kerja Sama

TARAKAN – Harapan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) untuk bisa menjemput dan mengantar penumpang langsung di Bandara Juwata Tarakan mulai menemukan titik terang.

Namun hingga kini, realisasinya masih tertahan oleh persoalan perizinan dan belum jelasnya skema kerja sama dengan pihak bandara.

Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, Misyadi mengatakan, pihaknya tengah fokus mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagai syarat utama operasional angkutan online roda empat.

Langkah ini juga merupakan bagian dari pemenuhan regulasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mewajibkan operasional melalui badan hukum.

“Kami sedang memproses izin ASK. Setelah itu, kami akan mengajukan kerja sama dengan pihak bandara dan pelabuhan,” ujar Misyadi, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, pembentukan badan usaha menjadi strategi penting agar pengemudi online memiliki legalitas yang kuat dalam menjalin kerja sama resmi.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak pengelola bandara terkait akses operasional angkutan online di kawasan tersebut. “Sejauh ini belum ada kejelasan. Tapi kami tetap akan mendorong koordinasi setelah badan usaha kami resmi,” katanya.

Selain itu, kendala juga datang dari pihak aplikator yang dinilai belum membuka akses sistem kepada regulator, seperti Dinas Perhubungan. Hal ini dinilai menjadi hambatan dalam proses pengawasan dan pengaturan operasional.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Juwata Tarakan, Agung Tri Laksana menegaskan, pihaknya tidak menutup peluang bagi masuknya transportasi berbasis aplikasi. Namun, operasionalnya harus melalui mekanisme kerja sama yang jelas serta memenuhi standar pelayanan bandara.

“Kami pada dasarnya siap membuka ruang. Tapi semua harus melalui mekanisme yang jelas dan memenuhi standar pelayanan,” ujarnya.

Agung menjelaskan, setiap operator transportasi wajib memenuhi standar pelayanan minimum, mulai dari kelayakan kendaraan, kompetensi pengemudi, hingga sistem layanan yang terintegrasi. Hingga kini, meski komunikasi dengan pihak aplikator sudah pernah dilakukan, belum ada tindak lanjut konkret menuju kerja sama resmi.

“Komunikasi sudah ada, tapi belum ada kelanjutannya. Jadi angkutan online belum bisa beroperasi di dalam kawasan bandara,” jelasnya.

Saat ini, layanan transportasi di Bandara Juwata masih didominasi taksi resmi bandara dengan sistem tarif berbasis zona. Dengan jumlah penumpang sekitar 600–700 orang per hari saat low season, hanya sekitar 10 hingga 30 persen yang menggunakan transportasi umum.

Pihak bandara juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem transportasi agar tidak memicu persaingan tidak sehat di lapangan. Meski demikian, peluang bagi ojol dan taksol tetap terbuka selama seluruh persyaratan dapat dipenuhi.

“Intinya kami tidak menutup peluang. Sepanjang semua persyaratan dipenuhi dan ada skema yang jelas, tentu bisa dibahas lebih lanjut,” pungkasnya. (rz)

Show More
Back to top button