TARAKAN — Sekitar 52 ribu peserta BPJS Kesehatan di Kota Tarakan tercatat menunggak iuran dengan total mencapai kurang lebih Rp41 miliar.
Wacana pemutihan tunggakan pun menjadi harapan masyarakat, namun hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tarakan bersama BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menyebut mayoritas penunggak berasal dari peserta kelas 3.
“Dari sekitar 52 ribu peserta yang menunggak, sebagian besar memang kelas 3 dengan total tunggakan kurang lebih Rp41 miliar,” ujarnya.
BPJS memperkirakan sekitar 39 ribu peserta berpotensi masuk skema pemutihan, namun angka ini belum final karena masih menunggu validasi data pusat. “Potensinya sekitar 39 ribu peserta, tapi masih menunggu Perpres dan hasil validasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini diprioritaskan bagi masyarakat kategori desil 1 hingga 5 atau kelompok berpenghasilan rendah, terutama yang sudah dialihkan ke PBI. Sementara peserta di luar kriteria harus melalui mekanisme pengajuan.
Saat ini, proses masih dalam tahap sinkronisasi data dengan pusat dan Dukcapil. “Kita tunggu saja Perpres-nya untuk kepastian mekanisme dan sasaran,” tegasnya. (rz)


