Lama DPO, Buron Kasus Korupsi Anggaran ASITA Kaltara Ditangkap di Makassar

MAKASSAR – Buron kasus dugaan korupsi Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) di Dinas Pariwisata Provinsi (Dispar) Kaltara Tahun Anggaran 2021 berinisial MI (44) akhirnya ditangkap. Karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui AMC bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
MI selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai 2 orang sebelumnya, yakni SMDN (Plt Kepala Dispar Kaltara) tahun 2021 dan SF (Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025) diamankan lebih dulu oleh Kejati Kaltara. MI diamankan di salah satu apartemen di Kota Makassar setelah aparat melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakannya.
“Selama ini tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat guna menghindari proses penegakan hukum,” ungkap Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut, keberadaan MI akhirnya terlacak di wilayah Makassar setelah dilakukan pemantauan berkelanjutan oleh Tim AMC Kejagung. Setelah posisi tersangka dipastikan, koordinasi cepat dilakukan dengan Tim Tabur Kejati Sulsel hingga penangkapan berjalan lancar dan kondusif.
Dalam kasus ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut, MI kemudian dimasukkan ke dalam daftar buronan. Permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap tersangka juga telah diterbitkan sejak 11 Februari 2026 lalu.
Saat ini, tersangka diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kaltara. Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prihatin turut mengimbau para buronan lain agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (2ku)


