KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINAL

Polda Kaltara Bongkar 75 Kasus Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya memberantas narkotika dengan mengungkap 75 kasus sepanjang Februari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 104 tersangka diamankan.

Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri, menyebut keberhasilan ini merupakan kerja terpadu jajaran kepolisian. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Hamid dalam konferensi pers di Tanjung Selor, Kamis (23/4/2026), yang turut dihadiri unsur Forkopimda.

Dari total pengungkapan, polisi menyita 4.269,6 gram sabu dan 2 butir ekstasi. Rinciannya berasal dari Ditresnarkoba Polda Kaltara serta polres di Bulungan, Tarakan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. Sebanyak 3.044,85 gram sabu telah dimusnahkan, sementara sisanya untuk kepentingan pembuktian.

Hasil uji laboratorium memastikan sabu mengandung metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA. Jika beredar, barang haram tersebut diperkirakan bisa merusak lebih dari 60 ribu jiwa.

Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Kaltara menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan. “Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (rm)

Show More
Back to top button