Ribuan Kosmetik Ilegal Malaysia Disita, Kerugian Negara Rp 74,8 Juta
NUNUKAN – Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi SE menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 04.00 WITA terkait rencana masuknya kosmetik ilegal melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Nunukan langsung memerintahkan pelaksanaan Operasi Keamanan Laut Terbatas (Ops Kamla Tas) di perairan Sebatik dengan sasaran pemeriksaan speedboat yang melintas maupun bersandar di pelabuhan tikus dan pangkalan tradisional.
“Personel melakukan patroli sejak pagi hingga sore hari, kemudian dilanjutkan pemantauan di pelabuhan tradisional pada malam hari,” ujar Slamet dihadapan sejumlah media di Mako Lanal, Sabtu (25/4/2026).
Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas Posal Sei Pancang mendapati satu unit speedboat berasal dari Tawau, Malaysia, masuk ke wilayah perairan Indonesia melalui alur Sungai Somel dan menuju pangkalan tradisional Lalesalo.
Dari pengamatan awal, speedboat tersebut membawa muatan bahan pokok berupa beras dan minyak goreng yang diduga untuk kebutuhan masyarakat Sebatik. Namun saat dilakukan pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 20.30 WITA, petugas menemukan empat kardus besar yang dilakban cokelat dan disembunyikan di tengah muatan, tertindih beras serta minyak goreng.
Setelah salah satu kardus dibuka dan disaksikan buruh setempat, diketahui isi kotak tersebut berupa kosmetik yang diduga ilegal asal Tawau, Malaysia.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta motoris speedboat berinisial MR, warga Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, kosmetik merek Berlian sebanyak 98 pcs (392 item), kosmetik tanpa merek/bahan campuran sebanyak 144 kotak (1.440 item). Total keseluruhan sebanyak 1.832 item kosmetik ilegal
Lanal Nunukan pada hari yang sama menyerahkan barang bukti berupa speedboat, kosmetik, dan motoris kepada Bea Cukai Nunukan sebagai leading sector penanganan kasus kepabeanan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) KPPBC TMP C Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti mengatakan, barang bukti akan dimusnahkan bersama hasil tangkapan lainnya setelah proses hukum selesai.
“Untuk tersangka masih dilakukan pendalaman, baru kemudian dilakukan penetapan tersangka dan proses selanjutnya, termasuk penerapan pasal yang disangkakan,” ujarnya.
Akibat penyelundupan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 74.166.950. (sym)