INTERNASIONALNUNUKANSATU BORNEO

Bahas Pulau Sebatik, Pengamat Politik Sabah Sorot Pernyataan Ketua Partai Warisan

TAWAU – Pernyataan salah seorang wakil rakyat Sabah, Datuk Seri Mohd Shafie Apdal yang menyoal perbatasan Malaysia – Indonesia di Pulau Sebatik baru-baru ini mendapat sorotan dari pengamat politik Sabah, Atan Leecas. Dia menyebut, Shafie yang merupakan pihak oposisi juga harus melihat persoalan ini secara obyektif, faktual dan legal, tanpa terpengaruh oleh sentimen-sentimen yang dapat menyesatkan masyarakat.

Yang terjadi sebenarnya, kata dia, proses penyelesaian dan demarkasi atau penandaan perbatasan internasional antara Malaysia dan Indonesia diputuskan berdasarkan perjanjian sejarah, termasuk dasar demarkasi sejak tahun 1891. Bahkan, dalam hubungan bilateral kedua negara, kata dia, masalah penandaan perbatasan memerlukan negosiasi teknis, dokumentasi geospasial, koordinasi diplomatik, dan verifikasi timbal balik.

“Ia adalah amalan biasa (kebiasaan atau praktik yang biasa dan umum) dalam undang-undang antarabangsa (internasional) bagi mengelakkan pertindihan tuntutan (tumpang tindih klaim) serta konflik sempadan (perbatasan) pada masa hadapan,” katanya Atan Leecas pada Rabu (29/4/2026) melalui Media Satu Borneo di Sabah, Malaysia.

Menurutnya lagi, narasi yang berkembang soal Sabah kehilangan lahan ratusan hektar perlu dicermati dengan bijak. Karena, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kerajaan Malaysia yang menunjukkan adanya penyerahan wilayah. Bahkan, kata Atan, penjelasan Pemerintah Malaysia sebelumnya juga sudah menunjukkan bahwa proses tersebut bertujuan untuk memperjelas kedudukan perbatasan secara legal dan tertib.

Meski begitu, Atan tidak menyangkal masalah perbatasan harus menghormati konstitusi. Namun dia juga tetap mengingatkan agar semua pihak, termasuk menjawab pernyataan Ketua Partai Warisan tersebut, agar tidak mengambil kesimpulan lebih awal sebelum prosesnya sudah lengkap dan dikonfirmasi melalui jalur hukum yang sah.

“Tanggungjawab pemimpin bukan sekadar membangkitkan persoalan (melontarkan pernyataan yang menuai masalah), tetapi (juga) memastikan setiap kenyataan (pernyataan) tidak menimbulkan keresahan rakyat tanpa asas yang lengkap. Dalam isu melibatkan kedaulatan negara, kewarasan mesti mengatasi retorik dan fakta mesti mendahului persepsi,” tegasnya.

Atan pun menyerukan agar pemerintah diberi ruang untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur diplomatik, teknis, dan hukum demi kepentingan Sabah dan negara secara keseluruhan. Hal ini disampaikan Atan menyusul pernyataan Datuk Seri Mohd Mohd Shafie Apdal yang wakil rakyat wilayah Senallang saat membahas persoalan perbatasan di Pulau Sebatik belum lama ini.

Pembahasan tersebut, kata Shafie, sangat penting dilakukan untuk memastikan masalah perbatasan dan kedaulatan negara dapat diselesaikan secara transparan dan berdasarkan aturan. Keresahan Shafie itu dinilai cukup beralasan melihat perannya yang juga wakil rakyat.

“Yang Berhormat selaku Menteri mengumumkan 100 lebih hektar tanah (beralih ke Indonesia). Telah pun dibagi dan ini kebimbangan saya, Datuk Seri, dari segi kedaulatan undang-undang yang ada,” katanya seperti yang wartakan media di sana melalui Satu Borneo.

Shafie juga menyatakan kekhawatirannya terhadap penerapan kebijakan yang diduga tidak melibatkan wakil rakyat di sana. Ditambah lagi, ada dugaan wakil rakyat di sana tidak dilibatkan dalam penentuan keputusan terkait perbatasan.

“Kalau kita selaku penggubal dasar (pengambil kebijakan). Penggubal (pembuat) undang-undang di Dewan Undangan Negeri (parlemen), di Dewan Rakyat ini, tidak menghormati perlembagaan, maka saya bimbang,” katanya.

“Ya, bagaimana pelanggaran ini bisa dideteksi? Oleh karena itu penting bagi kita untuk memastikan transparansi yang ada agar undang-undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Semua bermula saat Kepala Staf Presiden (KSP), M. Qodari yang menyebut bahwa wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia kini menjadi milik Indonesia. Pernyataan ini kemudian liar hingga menjadi isu politik di wilayah Sabah.

“Penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan. Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai,” ujar KSP Qodari pada Rabu (15/4/2026) sebagaimana dikutip satukaltara.com dari kompas.com.

“Hal ini memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia dengan disepakatinya garis batas baru wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia. Sementara itu, hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” lanjutnya. (2ku)

Show More
Back to top button