NUNUKAN – Keluhan serius disampaikan para pengusaha kapal penumpang rute Nunukan–Tawau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)) Nunukan, Rabu (13/5/2026). Perwakilan pemilik kapal dari Labuan Express, Purnama Express, dan Francis Express, Andi Darwin, mengaku para pelaku usaha Indonesia merasa “terjajah” akibat dominasi dan praktik yang diduga tidak adil oleh pengelola Pelabuhan Tawau, Malaysia.
Dalam forum tersebut, Darwin memaparkan berbagai persoalan yang menurutnya telah berlangsung sejak 2015.
Ia menyebut pihak pengelola Pelabuhan Tawau menguasai pengelolaan dana tiket kapal hingga melakukan pemotongan sepihak yang memberatkan pengusaha kapal asal Nunukan.
“Seharusnya agen kapal yang mengelola sendiri penjualan tiket dan dananya. Tapi di Tawau semua diambil alih pengelola pelabuhan. Bahkan ada potongan-potongan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Darwin.
Ia juga menuding adanya praktik pungutan liar serta intimidasi terhadap pemilik kapal yang mencoba menolak kebijakan tersebut. Menurutnya, selama bertahun-tahun dirinya berjuang sendiri karena pengusaha lain merasa tidak sanggup menghadapi tekanan.
Darwin mencontohkan adanya biaya karcis masuk sebesar RM20 untuk penumpang dewasa dan RM15 untuk anak-anak pada tiket Nunukan–Tawau. Biaya itu disebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercantum dalam invoice resmi.
Tak hanya itu, ia mengungkap ketimpangan pembagian hasil penjualan tiket. Dari tiket seharga RM150 yang dijual di Tawau, pemilik kapal hanya menerima sekitar RM75, sementara sisanya diambil pihak pengelola pelabuhan.
“Pendapatan pemilik kapal jauh lebih kecil karena dipotong berkali-kali. Kondisi ini sangat merugikan kami,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Muliyono yang memimpin RDP, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan mengingat Nunukan sebagai wilayah perbatasan masih bergantung pada Malaysia, termasuk dalam aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat.
“Kita melihat ada indikasi abuse of power oleh pemilik pelabuhan Tawau. Ada upaya mematikan pengusaha kita untuk diganti pengusaha baru, sehingga terjadi monopoli dan pungli seperti ini,” nilai Andi Muliyono.
Ia meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pelarangan kapal terkait masuk ke Nunukan apabila dugaan pungli terbukti benar.
“Kalau benar ini pungli, tidak ada dasar hukumnya dan tidak masuk dalam aturan Kerajaan Malaysia, ini mencederai hubungan baik Presiden Prabowo dengan PM Anwar Ibrahim,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan, Hamsing, mendesak agar persoalan tersebut segera dibawa ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri untuk kemudian dikoordinasikan dengan KRI Tawau dan dibahas bersama Pemerintah Malaysia.
“Ini sudah 11 tahun, harus ada tindakan tegas. Saya melihat ini penjajahan dan tak bisa dibenarkan,” tegas Hamsing.
Meski demikian, Hamsing meminta para pengusaha kapal menahan diri dan tidak melakukan aksi mogok operasional sambil menunggu langkah pemerintah.
“Biarkan kami maju dulu, ini masalah negara. Kecuali kalau kasusnya berlarut, silakan lakukan mogok agar lebih didengar dan menjadi perhatian internasional,” tutupnya. (sym)

