Gara-gara Sawit, Korban Dianiaya dan Diancam Pakai Badik
Sudah Ditangani Polres Nunukan, Keluarga Heran Korban Malah Jadi Tersangka
NUNUKAN – Konflik yang melibatkan warga Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan bernama ISM dengan warga lainnya bernama M alias ANC kembali memanas. Konflik yang akhirnya kembali masuk ke meja kepolisian ini merupakan kali kedua bagi ANC.
Bila sebelumnya, ANC berperkara dengan keponakan ISM berinisial AZ alias BC dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, kini ANC kembali bereaksi dan memilih berperkara dengan ISM, paman BC. Ya, ANC kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan ISM harus mendapatkan perawatan serius.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 15.00 Wita, pada 5 Mei 2026 lalu di area kebun sawit Jalan Mattiro Bulu RT 014 Desa Tabur Lestari. Saat kejadian, ANC datang dalam keadaan marah, bersikap agresif, dan diduga membawa senjata tajam jenis badik.
“Saat itu keluarga kami dalam kondisi takut dan tertekan. Tindakan keluarga kami itu merupakan bentuk upaya membela diri kami karena merasa terancam,” ungkap sumber media ini, Raga –nama disamarkan.
Dalam situasi ini, ISM, kata Raga, merasa harus melaukan pembelaan diri lantaran keponakannya bernama BC juga pernah menjadi korban penganiayaan. “Namun yang mengherankan, setelah insiden tersebut, saudara kami justru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Penetapan status tersangka itu, nilainya, tidak mempertimbangkan situasi ancaman yang dihadapi ISM saat kejadian berlangsung. Bahkan, tak lama setelah perselisihan keduanya, yakni sekira pukul 16.00 WITA di hari yang sama, rumah ISM dan BC dilaporkan hangus terbakar.
“Hingga kini, pelaku pembakaran belum diketahui. Namun pihak keluarga menduga kebakaran tersebut berkaitan dengan konflik yang tengah terjadi,” beber Raga.
Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya sudah tak bisa diabaikan sekejap saja, ISM langsung memutuskan melaporkan ANC ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau penganiayaan. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/27/V/2026/SPKT/Polsek Nunukan/Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 07 Mei 2026.
“Dia (ANC) kami duga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau badik di area kebun kelapa sawit,” tegasnya. “Kami juga sudah siapkan pengacara yang berdedikasi untuk membantu kami,” tambahnya.
Informasi media ini lagi, pada 9 Mei 2026 lalu, penyidik Polres Nunukan sudah melakukan pemeriksaan terhadap ISM selaku pelapor dan saksi untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1), Pasal 448 huruf a, dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa ini, termasuk dugaan pengancaman dan kebakaran rumah yang dialami keluarga kami,” tegas Raga.
Media ini pun berusaha meminta konfirmasi ke Humas Polres Tarakan, Ipda Sunarwan terkait perkembangan kasus ini, namun belum mendapatkan tanggapan. (2ku)

