KALTARATARAKAN

Disnaker Tarakan Tegaskan Kompensasi Eks Petugas Kebersihan Bukan Pesangon

TARAKAN – Polemik kompensasi eks petugas kebersihan PT Meris Jaya Abadi di Kota Tarakan terus bergulir. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan menegaskan skema yang diberikan perusahaan merupakan kompensasi, bukan pesangon.

Kepala Disnaker Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan perhitungan kompensasi dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja pekerja di PT Meris Jaya Abadi selama masa transisi.

“Jadi itu kompensasi, bukan pesangon. Perhitungannya proporsional, satu bulan gaji dibagi 12 sesuai masa kerja mereka di PT Meris,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Agus menjelaskan, masa kerja saat para pekerja masih berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak masuk dalam perhitungan karena sistem kerja di instansi pemerintah berbeda dengan hubungan kerja di perusahaan swasta.

“Yang dihitung hanya masa kerja di PT Meris,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan telah berkonsultasi dengan Disnaker sebelum penyaluran kompensasi dilakukan sehingga skema yang digunakan memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Meski begitu, Disnaker tetap mendorong penyelesaian persoalan melalui mediasi dan musyawarah agar semua pihak dapat menemukan titik temu. (rz)

Back to top button