UMUMBULUNGANKALTARA

Delapan Desa Persiapan Bulungan Tunggu Proses di Tingkat Provinsi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong percepatan pemekaran desa guna pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Sebanyak delapan desa persiapan telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk diproses lebih lanjut.

Kepala DPMD Bulungan, Sigit Raharjo mengatakan, proses pemekaran sebenarnya telah dimulai sejak 2024 dan kembali diajukan pada 2025. “Prosesnya sudah dimulai sejak 2024 dan usulan diajukan kembali pada 2025,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu wilayah yang diusulkan berada di Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, termasuk Kampung Tias. Seluruh persyaratan administrasi, terutama penegasan batas wilayah desa, disebut telah lengkap dan diajukan ke provinsi.

Menurut Sigit, setelah proses di tingkat provinsi selesai, tahapan berikutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski masih ada moratorium pemekaran wilayah, peluang pembentukan desa baru dinilai tetap terbuka.

Pemekaran desa dinilai penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat desa.
“Harapannya tentu proses ini bisa terealisasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (rm)

Back to top button