KALTARABULUNGANPENDIDIKAN

Guru Non ASN Dilarang Mengajar, Bulungan Terancam Kekurangan Tenaga Pendidik

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan masih menunggu kejelasan dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan larangan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi dan ratusan ASN memasuki masa pensiun dalam dua tahun ke depan, Pemkab Bulungan menegaskan pelayanan pendidikan tidak boleh terganggu.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

“Saya belum bisa menanggapi kebijakan itu. Saya harus mempelajari terlebih dahulu isi edarannya karena sampai saat ini saya belum menerima surat edaran resminya,” ujar Syarwani, Rabu (3/6/2026).

Untuk memastikan informasi tersebut, Syarwani mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan guna mengetahui apakah instansi teknis sudah menerima surat edaran dari pemerintah pusat. “Nanti akan saya cek ke Disdikbud, apakah sudah menerima atau belum,” katanya.

Meski demikian, Syarwani menegaskan, proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan harus tetap berjalan normal dan tidak boleh terdampak oleh perubahan kebijakan yang masih dalam tahap sosialisasi maupun penyesuaian. “Yang jelas, pelayanan pendidikan di satuan pendidikan harus tetap berjalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Kabupaten Bulungan tidak lagi memiliki guru berstatus honorer. Penataan tenaga pendidik telah dilakukan melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung sejak 2023. “Sejauh ini sudah tidak ada tenaga guru honorer karena telah diangkat melalui skema PPPK,” ungkapnya.

Namun, kebutuhan tenaga pendidik di Bulungan masih tergolong tinggi. Pemkab memperkirakan sebanyak 149 ASN akan memasuki masa pensiun pada periode 2026 hingga 2027, sehingga berpotensi menambah kekurangan guru di sejumlah sekolah. “Kebutuhan guru masih banyak. Sepanjang 2026 hingga 2027, ada sekitar 149 ASN yang akan memasuki masa pensiun,” jelasnya.

Di sisi lain, hingga saat ini Pemkab Bulungan belum membuka rekrutmen tenaga pendidik baru, baik melalui jalur PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Kami belum melakukan rekrutmen PPPK maupun CPNS,” katanya.

Karena itu, Pemkab Bulungan akan menyesuaikan kebijakan yang diambil setelah memperoleh petunjuk teknis dan kejelasan resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi Surat Edaran Mendikdasmen tersebut. “Kami akan menyesuaikan kebijakan setelah ada kejelasan resmi. Yang terpenting, pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (rm)

Back to top button