TANJUNG SELOR – Wacana pemekaran wilayah di ibu kota Kabupaten Bulungan memasuki babak baru. Hasil kajian akademik Universitas Borneo Tarakan (UBT) menyebut Kelurahan Tanjung Selor Hilir layak dimekarkan menjadi tiga kelurahan baru, seiring pesatnya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik di kawasan perkotaan Tanjung Selor.
Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein mengatakan, hasil kajian menunjukkan Kelurahan Tanjung Selor Hilir telah memenuhi syarat dasar pemekaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan dan penataan wilayah kelurahan.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama yang menjadi acuan, yakni jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga (KK), luas wilayah sekurang-kurangnya 7 kilometer persegi, serta usia kelurahan yang telah berdiri minimal lima tahun.
“Jika mengacu pada syarat dasar tersebut, Kelurahan Tanjung Selor Hilir sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan pemekaran,” ujar Yahya usai memaparkan hasil kajian di hadapan Bupati Bulungan dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, kajian yang dilakukan tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif dan kewilayahan. Tim peneliti juga menganalisis kemampuan fiskal daerah, proyeksi perkembangan wilayah, hingga dampak pemekaran terhadap kualitas pelayanan pemerintahan.
Dari hasil analisis tersebut, Tanjung Selor Hilir dinilai ideal untuk dibagi menjadi tiga wilayah administrasi, yakni Kelurahan Sabanar, Kelurahan Tanjung Harapan, dan Kelurahan Tanjung Selor Hilir Induk.
“Setelah mempertimbangkan aspek fiskal daerah dan efektivitas pelayanan publik, hasil kajian menunjukkan wilayah ini idealnya dapat dimekarkan menjadi tiga kelurahan,” jelasnya.
Yahya menilai pemekaran menjadi kebutuhan yang semakin relevan mengingat perkembangan kawasan perkotaan Tanjung Selor yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan wilayah administrasi yang lebih kecil, pemerintah dinilai akan lebih mudah menjangkau masyarakat serta mempercepat pelayanan.
Selain Tanjung Selor Hilir, kajian UBT juga merekomendasikan pemekaran Kelurahan Tanjung Selor Timur menjadi dua wilayah, yakni Kelurahan Selimau dan Kelurahan Tanjung Selor Timur Induk.
Jika seluruh rekomendasi tersebut direalisasikan, maka akan terbentuk lima kelurahan hasil pemekaran dari dua kelurahan yang ada saat ini.
Yahya menegaskan, hasil kajian akademik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam menentukan kebijakan lanjutan. Meski demikian, proses pemekaran masih harus melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan regulasi hingga persetujuan pemerintah yang berwenang.
“Tujuan utama pemekaran bukan sekadar menambah wilayah administrasi, tetapi bagaimana pelayanan publik bisa semakin dekat dengan masyarakat dan lebih efektif dalam pelaksanaannya,” katanya.
Kajian ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kebutuhan penataan wilayah di Tanjung Selor semakin mendesak untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk, pembangunan kawasan perkotaan, dan peran strategis Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara yang terus berkembang. (rm)

