TARAKAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mendorong Partai Politik (Parpol) segera memperbarui data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebelum akhir Juni 2026. Langkah ini dinilai krusial sebagai pemanasan awal menghadapi tahapan verifikasi Pemilu 2029 agar parpol tidak kewalahan di akhir waktu.
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi, menegaskan, pemutakhiran data parpol bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang menuju Pemilu 2029.
“Tujuannya supaya ke depan teman-teman partai politik tidak terlalu kewalahan ketika memasuki tahapan verifikasi. Karena data mereka sudah diperbarui secara berkala,” ujar Asriadi, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan dua kali dalam setahun atau setiap semester melalui SIPOL. Untuk semester pertama 2026, periode pembaruan berlangsung sejak Januari dan akan berakhir pada akhir Juni.
Menurutnya, dinamika internal parpol yang cukup tinggi menjadi alasan pentingnya pembaruan data secara berkala. Perubahan kepengurusan, keanggotaan hingga alamat sekretariat harus segera disesuaikan dalam sistem.
“Misalnya ada pergantian ketua, perubahan struktur kepengurusan, anggota yang masuk atau keluar, maupun perubahan sekretariat. Nah, itu yang harus diperbarui melalui SIPOL,” jelasnya.
Asriadi menambahkan, pemutakhiran ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Dalam aturan tersebut, pembaruan mencakup kepengurusan dari tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap.
Ia menegaskan, tidak semua parpol wajib melakukan pembaruan jika memang tidak terjadi perubahan data. Namun, tingkat kepatuhan baru bisa diukur saat proses verifikasi dilakukan.
“Kalau memang tidak ada perubahan, tentu tidak ada yang perlu diperbarui. Tapi nanti akan terlihat saat verifikasi apakah datanya benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
KPU Tarakan juga membuka layanan helpdesk untuk mendampingi parpol selama proses pemutakhiran. Hingga saat ini, belum ada laporan kendala yang diterima, baik terkait sistem maupun server SIPOL.
Sementara itu, hasil pemutakhiran semester pertama 2026 belum dapat disimpulkan karena proses masih berlangsung. Namun, berdasarkan verifikasi tahun sebelumnya, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol di Tarakan masih memenuhi ketentuan.
“Kalau untuk keterwakilan perempuan, dari hasil verifikasi sebelumnya pada 2025 masih aman. Sedangkan untuk tahun ini masih berproses,” tutup Asriadi. (rz)

