KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Langgar Izin Tinggal, WN Malaysia Dipulangkan Lewat Malundung

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MBL (66) setelah terbukti melanggar izin tinggal selama 29 hari. Proses pemulangan dipercepat dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan MBL yang diketahui mengidap kanker stadium 4, di samping pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan pada 5 Juni 2026 untuk melaporkan status keberadaannya di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada petugas, MBL mengaku terjadi kesalahan pemahaman terkait batas waktu izin tinggal yang dimilikinya. Ia mengira masa berlaku izin tinggal masih berlaku hingga 9 Juni 2026.

“MBL mengaku terjadi kekeliruan dalam memahami batas waktu perpanjangan izin tinggal dan mengira masih memiliki waktu hingga 9 Juni 2026,” ujar Heycal.

Namun, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan izin tinggal warga negara Malaysia tersebut telah berakhir sejak 9 Mei 2026. Dengan demikian, MBL dinyatakan overstay selama 29 hari dan dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain melanggar masa tinggal, MBL juga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran biaya beban atau denda overstay yang menjadi salah satu syarat administratif dalam penyelesaian pelanggaran keimigrasian.

“Yang bersangkutan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan dan tidak mampu membayar biaya beban atau denda overstay, sehingga diputuskan untuk dipulangkan ke Malaysia,” jelasnya.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malundung pada Senin (8/6/2026) dengan pengawalan dan pengawasan petugas imigrasi.

Meski demikian, Heycal menegaskan penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Kantor Imigrasi Tarakan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan MBL yang tengah berjuang melawan penyakit kronis.

“Proses pemulangan ini kami percepat karena yang bersangkutan mengidap penyakit kronis, yaitu kanker stadium 4. Jadi selain penegakan hukum, kami juga mengutamakan aspek kemanusiaan,” katanya.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) turut memastikan kondisi kesehatan MBL menjadi salah satu pertimbangan teknis dalam proses penanganan kasus, tanpa mengabaikan pelanggaran yang telah terjadi.

Heycal menegaskan, Kantor Imigrasi Tarakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum keimigrasian akan tetap kami laksanakan sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan kondisi kemanusiaan dalam setiap kasus yang ditangani,” tegasnya. (rz)

Back to top button