Ribuan Kendaraan Diperiksa, Penunggak Pajak Masih Ditemukan di Tarakan
TARAKAN – Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar UPT Samsat Tarakan di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan, Selasa (9/6/2026), menemukan 85 kendaraan yang menunggak pajak dari total 2.064 kendaraan yang diperiksa. Menariknya, lebih dari separuh pemilik kendaraan yang terjaring langsung melunasi kewajibannya di lokasi melalui layanan pembayaran keliling yang disediakan petugas.
Pelaksanaan P2KB kali ini mencatat jumlah kendaraan yang diperiksa lebih tinggi dibanding kegiatan serupa sebelumnya yang biasanya hanya berkisar antara 1.500 hingga 1.800 unit kendaraan.
Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dari pemeriksaan terhadap 2.064 kendaraan bermotor, terdapat 85 kendaraan yang telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 kendaraan merupakan roda dua dan 23 kendaraan roda empat. Sementara kendaraan yang diperiksa terdiri dari 1.668 unit roda dua dalam daerah, 294 unit roda empat dalam daerah, serta 102 kendaraan berpelat luar daerah.
Selain menemukan kendaraan yang menunggak pajak, petugas juga menyoroti masih banyaknya kendaraan luar daerah yang beroperasi di Tarakan.
Menurut Syaiful, kendaraan tersebut turut memanfaatkan fasilitas jalan dan infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah, namun belum tentu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.
“Pemilik kendaraan yang sudah berdomisili dan beraktivitas di daerah ini, sebaiknya segera melakukan mutasi kendaraan agar pajaknya juga masuk ke daerah tempat kendaraan digunakan,” tegasnya.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Samsat Tarakan menghadirkan layanan pembayaran pajak langsung di lokasi melalui unit pelayanan bergerak. Fasilitas tersebut mendapat respons positif dari wajib pajak.
Dari 85 kendaraan yang terjaring menunggak, sebanyak 48 kendaraan langsung melakukan pembayaran di tempat. Rinciannya, 42 kendaraan roda dua dengan total pembayaran mencapai Rp18.940.100 dan enam kendaraan roda empat dengan nilai pembayaran Rp13.661.700.
Dengan demikian, total penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan selama kegiatan berlangsung mencapai Rp32.601.800.
“Layanan pembayaran di lokasi kami siapkan agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Begitu mengetahui masa pajaknya telah jatuh tempo, mereka bisa langsung melakukan pembayaran saat itu juga,” jelas Syaiful.
Meski demikian, masih terdapat 37 kendaraan yang belum melunasi kewajibannya selama operasi berlangsung. Samsat mengimbau para pemilik kendaraan tersebut segera menyelesaikan pembayaran untuk menghindari sanksi denda dan bertambahnya tunggakan.
Syaiful menegaskan, kegiatan P2KB tidak semata-mata bertujuan melakukan penagihan pajak, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan membayar pajak tepat waktu.
“Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami terus mengimbau agar pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo,” pungkasnya.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Tarakan dari tahun ke tahun. (rz)

