TARAKAN – Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kini memiliki perlindungan hukum setelah resmi mengantongi sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Sertifikat tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas produk sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Penyerahan sertifikat merek dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ikmal Idrus, kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Tarakan, Erikjon Sitohang, di ruang Kepala Lapas Tarakan, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari audiensi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual yang dilaksanakan di lingkungan Lapas Tarakan sebagai upaya mendukung pengembangan produk hasil pembinaan warga binaan.
Ikmal Idrus menegaskan, kepemilikan merek memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing produk. Menurutnya, merek bukan hanya sebagai identitas, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap hasil karya yang memiliki nilai ekonomi.
“Keberadaan merek menjadi identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Ini penting untuk meningkatkan nilai jual sekaligus melindungi hasil karya,” ujarnya.
Sertifikat merek yang diperoleh mengusung etiket “Giatja Lapastar” dan diperuntukkan bagi berbagai produk UMKM hasil karya warga binaan, terutama di sektor manufaktur dan kuliner.
Beragam produk yang dihasilkan antara lain amplang ikan bandeng, keripik gedebok pisang, tempe, aneka roti dan kue, hingga berbagai olahan daging dan hasil laut yang selama ini dipasarkan di lingkungan lapas maupun kepada masyarakat umum.
Plh Kalapas Tarakan, Erikjon Sitohang, menyampaikan bahwa perolehan sertifikat merek menjadi tonggak penting dalam penguatan program pembinaan kemandirian warga binaan.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari upaya kami mendorong warga binaan agar memiliki keterampilan yang bernilai ekonomi dan siap bersaing setelah bebas nanti,” katanya.
Menurut Erikjon, pengakuan hukum terhadap merek tersebut juga membuka peluang yang lebih besar untuk pengembangan pemasaran produk melalui skema koperasi maupun jejaring UMKM yang lebih luas.
Program perlindungan merek ini merupakan bagian dari implementasi akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam mendukung penguatan pemasaran produk hasil karya warga binaan.
Dengan terbitnya sertifikat merek tersebut, Lapas Tarakan diharapkan mampu terus mengembangkan potensi UMKM warga binaan sehingga tidak hanya menjadi sarana pembinaan, tetapi juga bekal keterampilan dan kemandirian ekonomi setelah mereka kembali ke tengah masyarakat. (rz)

