KUHAP Baru Berlaku, Polres Tarakan Perkuat Sinergi PPNS
TARAKAN – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan seragam, Polres Tarakan memperkuat koordinasi serta sinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum.
Sosialisasi Penegakan Hukum oleh PPNS Pasca Berlakunya KUHAP Baru digelar Satreskrim Polres Tarakan di Aula Paten Polres Tarakan, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Ditreskrimsus Polda Kaltara, serta perwakilan PPNS dari sejumlah instansi pemerintah di Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, perubahan yang diatur dalam KUHAP baru tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyidikan, tetapi juga menyangkut pola hubungan dan koordinasi antar aparat penegak hukum.
“KUHAP baru membawa perubahan yang cukup signifikan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman antara Polri, PPNS, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh pihak yang terlibat agar implementasinya berjalan efektif,” ujarnya.
Menurut Erwin, Polri memiliki peran strategis dalam pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap PPNS. Karena itu, sinergi yang kuat diperlukan agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pentingnya komunikasi yang intensif antara penyidik Polri dan PPNS, terutama dalam menyikapi berbagai perubahan regulasi yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Koordinasi dan sinergitas harus terus ditingkatkan. Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para narasumber memaparkan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHAP baru, meliputi administrasi penyidikan, mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum, hingga penguatan perlindungan hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
Kapolres menilai pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi baru menjadi hal penting karena KUHAP kini lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keadilan yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
“Harapannya seluruh penyidik, termasuk PPNS, memiliki pemahaman yang sama sehingga pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya. (rz)

