Puluhan Perda Terancam ‘Mandul’, Pemkot Tarakan Segera Lakukan Penyesuaian
TARAKAN — Sebanyak 45 Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tarakan terancam kehilangan daya tekan hukum menyusul diberlakukannya sistem pidana baru dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perubahan mendasar tersebut menghapus sanksi pidana kurungan dalam Perda, yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama penegakan aturan di daerah.
Soal ini, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak J.B mengatakan, Pemkot Tarakan kini berpacu dengan waktu untuk menyesuaikan seluruh regulasi agar tidak bertentangan dengan hukum yang telah berlaku penuh mulai 2 Januari 2026 lalu tersebut. Terutama, kata dia, tentang penghapusan pidana kurungan yang merupakan ketentuan tegas dalam KUHP baru.
“Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah sangat jelas ditegaskan pidana kurungan, dalam peraturan daerah tidak diperbolehkan lagi. Jadi yang digunakan sekarang hanya pidana denda,” ujarnya.
Menurut Mezak, perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi berdampak langsung pada efektivitas penegakan Perda di lapangan. Seluruh ketentuan pidana lama harus dirombak agar sesuai dengan sistem baru yang hanya mengandalkan sanksi denda.
Dalam skema terbaru, denda dibagi dalam beberapa kategori dengan batasan yang telah ditentukan pemerintah pusat. Namun, untuk pemerintah daerah, hanya diperbolehkan menggunakan kategori satu hingga tiga.
“Kategori satu itu maksimal sekitar satu Rp1 juta, kategori dua sampai Rp10 juta, dan kategori tiga bisa mencapai Rp50 juta,” jelas Mezak.
Di Tarakan, papar dia, terdapat 45 perda yang memuat ketentuan pidana. Seluruhnya kini masuk dalam daftar regulasi yang wajib disesuaikan. Untuk menghindari proses panjang dan berlarut, Pemkot Tarakan tidak akan merevisi perda satu per satu Perda tersebut. Sebagai solusi, disiapkan satu perda khusus yang akan menjadi payung penyesuaian seluruh ketentuan pidana.
“Kalau kita ubah satu per satu tentu akan sangat banyak dan memakan waktu. Jadi kita buat satu Perda penyesuaian ketentuan pidana saja yang mencakup seluruh perda yang terdampak,” ujarnya.
Langkah ini, kata Mezak, diharapkan mampu mempercepat harmonisasi regulasi sekaligus menjaga konsistensi penerapan hukum di seluruh perangkat daerah. Namun, perubahan ini juga membawa konsekuensi serius terhadap mekanisme penindakan pelanggaran Perda, khususnya sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) yang selama ini kerap digunakan.
“Kalau tidak disesuaikan, kita tidak bisa melakukan sidang Tipiring. Karena di KUHP baru sudah tidak ada lagi pidana kurungan,” tegas Mezak.
Saat ini, proses penyusunan perda penyesuaian masih berada pada tahap awal pembahasan internal, melibatkan bagian hukum serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, seluruh daerah di Indonesia, termasuk Tarakan, dituntut untuk segera menyelaraskan regulasi masing-masing sebelum KUHP baru berlaku penuh.
“Mulai 2 Januari 2026 itu sudah berlaku penuh. Jadi semua daerah memang harus sudah siap menyesuaikan regulasinya dengan ketentuan pidana yang baru ini,” tandasnya. (rz)