UMUMHUKUM & KRIMINALKALTARATARAKAN

Rekening Dipakai Transaksi Miliaran, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Perintah

TARAKAN – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudi Adi Suwarno mengaku, hanya berperan sebagai perantara dalam aliran dana miliaran rupiah yang keluar-masuk melalui rekening miliknya. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan, ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Pengakuan tersebut disampaikan Rudi saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan pekan lalu. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan keterlibatannya bermula dari perkenalannya dengan seseorang bernama Jumniar di Malaysia pada 2018 hingga 2019 saat masih bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

Penasihat hukum terdakwa, Jafar Nur mengatakan, kliennya diminta membuka rekening atas nama pribadi dan istrinya dengan alasan untuk menampung transaksi milik seorang pengusaha dari Kalimantan.

“Menurut keterangan terdakwa di persidangan, dia diminta membuka rekening atas namanya sendiri dan atas nama istrinya. Alasannya saat itu karena ada pengusaha dari Kalimantan yang akan melakukan transfer dana,” ujar Jafar.

Namun, rekening tersebut kemudian digunakan untuk menerima transfer dari berbagai pihak yang tidak dikenal. Setiap dana masuk, Rudi mengaku mendapat instruksi untuk segera mentransfer kembali uang tersebut ke rekening lain yang ditentukan oleh pihak di Malaysia sebelum dikonversi menjadi mata uang ringgit.

“Dia hanya menjalankan perintah. Dia tidak mengenal pengirim maupun penerima dana, semuanya berdasarkan instruksi,” jelasnya.

Dalam persidangan terungkap, total transaksi yang mengalir melalui rekening tersebut mencapai miliaran rupiah sepanjang 2020 hingga akhir 2022. Meski demikian, Rudi mengklaim keuntungan yang diterimanya hanya sekitar Rp150 juta selama dua tahun menjalankan aktivitas tersebut.

“Seluruh keuntungan bersih yang dia terima hanya sekitar Rp150 juta dari 2020 sampai 2022. Itu disampaikan langsung di depan majelis hakim,” kata Jafar.

Rudi juga mengaku menutup rekening tersebut pada akhir 2022 karena mulai curiga dengan banyaknya transaksi dari pihak yang tidak dikenalnya. “Dia merasa tidak enak karena semua transaksi tidak jelas. Akhirnya rekening ditutup karena khawatir ada masalah,” ungkap Jafar.

Persidangan turut menyinggung sejumlah aset yang disita penyidik. Menurut kuasa hukumnya, aset tersebut bukan berasal dari hasil pencucian uang. Salah satunya adalah mobil yang dibeli pada 2017, jauh sebelum periode transaksi yang dipersoalkan.
“Mobil yang disita itu dibeli tahun 2017, sedangkan transaksi yang dipermasalahkan terjadi 2020 sampai 2022. Jadi tidak ada kaitannya,” tegasnya.

Dalam sidang, majelis hakim juga menanyakan langsung kepada terdakwa apakah mengetahui dana yang diterimanya berasal dari tindak pidana narkotika. Rudi menjawab tidak mengetahui dan menyatakan hal tersebut di bawah sumpah. “Jawaban terdakwa tegas, dia tidak mengetahui. Bahkan dia bersumpah di depan persidangan tidak pernah tahu asal-usul uang itu dari kejahatan narkotika,” ujar Jafar.

Pihak kuasa hukum menilai keputusan terdakwa menutup rekening sebelum perkara terungkap menunjukkan adanya upaya menghentikan aktivitas yang dianggap janggal. “Dia sendiri yang menghentikan, bukan karena tahu ada kasus, tetapi karena merasa ada yang tidak beres,” pungkasnya. (rz)

Back to top button