KALTARANUNUKANPENDIDIKAN

Bentengi SPMB dari Praktik Titipan dan Gratifikasi

NUNUKAN – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Melalui sosialisasi yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan wali murid, Inspektorat menegaskan jika proses penerimaan siswa harus berlangsung transparan, objektif, serta bebas dari praktik gratifikasi dan intervensi yang dapat mencederai keadilan bagi masyarakat.

Salah satu komitmen menciptakan SPMB yang bersih dan berintegritas ini melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB serta Tata Cara Pelaporan Pengaduan Masyarakat dan Perlindungan Pelapor yang digelar di SDN 004 Nunukan, Jumat (19/6/2026) lalu.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 160 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pendidik, dan wali murid. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Auditor Inspektorat Nunukan, Taharuddin menjelaskan, sektor pendidikan merupakan salah satu layanan publik yang harus dijalankan secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Dalam pemaparannya, Taharuddin menguraikan berbagai potensi risiko korupsi yang dapat muncul selama proses penerimaan murid baru, mulai dari praktik titipan hingga pemberian hadiah atau imbalan yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.

“Penyelenggaraan SPMB harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat perlu memahami bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas merupakan gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan, integritas seluruh penyelenggara pendidikan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan siswa baru.

Selain membahas pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, peserta juga mendapatkan materi mengenai tata cara pelaporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Arti Dhannurin.

Dalam sesi tersebut dijelaskan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pada pelaksanaan SPMB.
Arti menegaskan, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Sosialisasi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta, mulai dari mekanisme penerimaan murid baru, batasan gratifikasi, hingga prosedur penyampaian laporan kepada Inspektorat Daerah.

Tingginya antusiasme peserta menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB yang adil dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan calon peserta didik.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Nunukan berharap kesadaran seluruh pemangku kepentingan semakin meningkat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa intervensi maupun praktik koruptif. (sym)

Back to top button