
TARAKAN – Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) makin diperketat BPJS Kesehatan Cabang Tarakan. Melalui gerakan ‘Jemput Bola Pengaduan Pekerja’, karyawan kini didorong aktif melapor jika hak jaminan kesehatannya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Langkah ini menjadi upaya konkret BPJS dalam memastikan seluruh pekerja sektor formal, mulai dari buruh, karyawan swasta, tenaga kesehatan hingga tenaga pendidik non-ASN mendapat perlindungan kesehatan sesuai aturan. Bila perusahaan atau pemberi kerja bandel, maka siap-siaplah mendapatkan sanksi.
“Pemberi kerja wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam Program JKN. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan.
Untuk memperkuat pengawasan, BPJS Kesehatan turut menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Kaltara serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di berbagai tingkatan. “Kolaborasi lintas instansi ini penting agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dan lebih efektif di lapangan,” lanjut Yusef.
Ia kemudian menekankan, manfaat JKN tidak hanya dirasakan pekerja secara individu, tetapi juga keluarganya sebagai tanggungan. “Perlindungan JKN ini mencakup pekerja beserta keluarganya, sehingga dampaknya sangat luas terhadap kesejahteraan rumah tangga pekerja,” ujarnya.
Melalui program ini, BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya bagi pekerja untuk melapor jika hak mereka diabaikan perusahaan. Dia juga mendorong pekerja untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait,” tegasnya.
Pengaduan, lanjut Yusef, dapat disampaikan langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Ombudsman RI Kaltara, maupun Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, laporan juga bisa dilakukan secara daring melalui Care Center 165 dan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dari sisi regulasi, kewajiban perusahaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang memuat sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak patuh.
“Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, terdapat sanksi administratif yang dapat diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Yusef.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan regulasi di tingkat daerah dalam mempercepat kepatuhan badan usaha. Di Kaltara, bebernya, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 telah mempertegas kewajiban seluruh badan usaha untuk mengikutsertakan pekerja dalam Program JKN. Sementara itu, Pemkot Tarakan tengah menyiapkan penguatan kebijakan melalui surat edaran.
“Target kami jelas, tidak boleh ada satu pun pekerja yang tidak terlindungi dalam Program JKN. Itu komitmen bersama yang harus kita wujudkan,” pungkasnya. (rz)

