KALTARA

Belanja Pegawai Sudah 34 Persen, Pemprov Kaltara Tunda Usulan Formasi ASN Baru

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara untuk sementara menahan pengusulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Langkah tersebut diambil karena tingginya porsi belanja pegawai yang telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa mengungkapkan, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara sebenarnya masih sangat besar. Berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab), terdapat selisih yang cukup signifikan antara kebutuhan ideal dan jumlah pegawai yang tersedia saat ini.

Ia menjelaskan, jumlah pegawai yang ada saat ini mencapai sekitar 6.400 orang, yang terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai paruh waktu. Sementara berdasarkan hasil Analisis jabatan kebutuhan ideal pegawai di Kaltara mencapai lebih dari 10 ribu orang.

“Artinya, ada kekurangan sekitar 4.000 lebih posisi yang masih kosong dan berpotensi untuk dilakukan pengadaan,” kata Andi, minggu (21/06/26)

Namun, upaya penambahan pegawai terkendala kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai daerah. Sesuai ketentuan, alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah dan akan diberlakukan secara ketat mulai Januari 2027. Sementara itu, kondisi keuangan Pemprov Kaltara saat ini menunjukkan porsi belanja pegawai telah mencapai 34 persen atau melebihi ketentuan yang ditetapkan.

“Ada kelebihan 4 persen dari jumlah persentase yang ditentukan. Ini yang menjadi problem bagi kita untuk mengajukan formasi ke MenPAN-RB. Keinginan Kaltara untuk menambah pegawai belum kita sampaikan karena masih menunggu regulasi relaksasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Saat ini, BKD Kaltara bersama perangkat daerah terkait masih menyusun perencanaan teknis sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Apabila kebijakan relaksasi diterbitkan, maka penyesuaian kebutuhan formasi ASN untuk tahun 2027 akan segera dilakukan.

Di sisi lain, Pemprov Kaltara juga harus mengantisipasi kekosongan jabatan yang terus terjadi setiap tahun akibat pegawai yang memasuki masa purna tugas. Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan, Pemprov Kaltara memaksimalkan mekanisme internal, terutama untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II beserta jabatan di bawahnya.

Sebagai pejabat yang baru menjalani serah terima jabatan, Andi menegaskan bahwa fokus utama kepemimpinannya di BKD Kaltara adalah mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan kepegawaian nasional, termasuk percepatan implementasi manajemen talenta.

“ASN tugas utamanya adalah sebagai pelaksana kebijakan. Karena itu, kebijakan terkait kepegawaian akan kami optimalkan, termasuk mendorong percepatan implementasi Manajemen Talenta yang merupakan agenda nasional di Provinsi Kalimantan Utara,” tutupnya. (rm)

Back to top button