TARAKAN – Aktivitas ekspor ikan segar dari Tarakan ke Tawau, Malaysia, masih terus berjalan. Namun di balik kelancaran pengiriman tersebut, pelaku usaha mengaku menghadapi tekanan akibat berlapisnya persyaratan sertifikasi yang dinilai membebani dari sisi biaya maupun waktu, terutama bagi usaha perikanan di wilayah perbatasan.
Direktur PT Borneo Seafood Kaltara, Yusril Mahendra mengungkapkan, pelaku usaha yang berperan sebagai agen kapal sekaligus eksportir kini menghadapi tantangan serius dalam menjaga rantai distribusi komoditas perikanan, khususnya ikan segar hasil tangkapan nelayan Tarakan.
Menurutnya, keberadaan agen sangat penting karena menjadi penghubung bagi banyak pelaku usaha kecil yang bergantung pada fasilitas pengumpulan dan pengiriman hasil tangkapan ke luar negeri.
“Sebagai agen kapal, cukup banyak pelaku usaha kecil yang bergantung kepada kami karena kami yang memfasilitasi pemuatan barang mereka,” ujarnya.
Meski ekspor masih berlangsung, Yusril menilai hambatan terbesar saat ini berasal dari kompleksitas persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi sebelum komoditas dapat dikirim ke negara tujuan.
Ia menyebut sejumlah dokumen seperti Sistem Manajemen Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), hingga Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) membentuk rangkaian administrasi yang saling berkaitan dan tidak mudah dipenuhi dalam waktu singkat.
“Kalau SKP tidak terpenuhi, HACCP tidak bisa keluar. Kalau gudang tidak sesuai standar, juga tidak bisa terbit. Jadi berantai,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Yusril, berdampak langsung pada pelaku usaha karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyesuaikan fasilitas dengan standar yang dipersyaratkan.
Selain itu, proses pemenuhan standar juga memerlukan waktu yang tidak sedikit. “Kalau fasilitas tidak sesuai standar, harus diperbaiki. Itu butuh biaya dan waktu berbulan-bulan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan relevansi sebagian persyaratan tersebut terhadap kebutuhan negara tujuan ekspor. Menurutnya, dalam praktik perdagangan dengan Tawau, dokumen yang paling dibutuhkan justru hanya Health Certificate (HC) yang diterbitkan Karantina serta Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai.
“Yang dibutuhkan sebenarnya hanya HC dari Karantina dan PEB dari Bea Cukai. Yang lain tidak dibutuhkan di negara tujuan,” tegasnya.
Karena itu, Yusril berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan sertifikasi, khususnya bagi daerah perbatasan seperti Tarakan yang memiliki karakteristik perdagangan berbeda dengan kota-kota besar di Indonesia.
“Standar yang berlaku mungkin mengikuti Jakarta, tapi kalau diterapkan di daerah perbatasan seperti Tarakan, itu sangat memberatkan,” ujarnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan administratif, Yusril memastikan aktivitas ekspor ikan segar ke Tawau hingga kini belum terhenti. Pengiriman masih berlangsung rutin sekitar tiga hingga empat kali setiap pekan dengan volume antara 6 hingga 8 ton per pengiriman.
Komoditas yang dikirim didominasi ikan kakap, kerapu, dan bawal yang berasal dari hasil tangkapan nelayan Tarakan. Ia menegaskan para pelaku usaha tetap berupaya memenuhi ketentuan yang berlaku agar arus perdagangan lintas batas tetap berjalan. “Untuk saat ini tidak terhenti, masih berjalan seperti biasa, hanya saja banyak himbauan untuk melengkapi sertifikasi,” pungkasnya. (rz)

