Merasa Nyawanya Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
NUNUKAN – Area kebun sawit yang luas di Jalan Mattiro Bulu RT 014, Desa Tabur Lestari Kecamatan Seimenggaris masih menyisakan kisah horor bagi ISM. Pria berusia 51 tahun itu hanya mengingat peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba saat dia beristirahat di rumahnya sekira pukul 15.00 Wita, pada Selasa 5 Mei 2026 lalu.
Ya, tanpa diundang, seorang pria gahar berinisial MA tiba-tiba datang dengan amarah penuh kepada ISM dan keluarganya. Tak hanya itu, MA terlihat sedikit agresif dan diduga membawa senjata tajam (Sajam) yang diikuti pengancaman dan penganiayaan sehingga keluarga ISM yang mengaku tak tahu apa-apa langsung ketakutan.
Mendapat ancaman yang cukup menakutkan dan tak ingin keluarganya diperlakukan tidak manusiawi, ISM spontan melakukan pembelaan diri dengan meraih sajam di dekatnya. Adu fisik yang tak terhindarkan membuat ISM mengejar MA hingga tangannya terkena tebasan sajam milik ISM.
Tak terima tangannya terluka parah, MA yang merupakan mandor di salah satu perusahaan sawit di Seimenggaris itu langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Nunukan. Hasilnya, ISM pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin perkara ini sudah kami naikkan yang terkait dengan penganiayaan yang menggunakan dengan sajam, dengan korban atas nama inisial M (MA), pelaku inisial I (ISM),” ungkap Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, S.H., M.H. kepada satukaltara.com, Senin (22/6/2026).
Merasa tindakannya kepada MA sebagai bentuk pembelaan diri, ISM pun mencari keadilan dengan melaporkan balik MA. Terlebih, sebelum melakukan tindakan spontan tersebut, ISM mengaku sempat mendapat ancaman dan penganiayaan oleh MA dan rekannya.
Langkah hukum ISM ini juga dibenarkan Barasa. Bahkan, berkas hasil penyidikan laporan ISM yang sempat dikembalikan, kini sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
“Untuk berkasnya sudah kami naikkan kemarin. Kemudian ada lagi (P-19/dikembalikan) dari Jaksa untuk dilengkapi. Ya, terkait dengan (keterangan) saksi-saksi tambahan saja,” ungkap Barasa seraya menyebut, berkas itu sudah lengkap dan diserahkan kembali ke Kejari Nunukan. (2ku)

