Masih Dalam Pengawasan Hukum, Mandor Perusahaan Sawit Ini Kembali Berulah
Ancam Warga dengan Badik, Tangannya Ditebas, MA Dilaporkan ke Polisi
NUNUKAN – Seorang pria berinisial MA, yang bekerja sebagai mandor di salah satu perusahaan kelapa sawit di Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus penganiayaan ringan ini tengah diselidiki polisi atas dugaan keterlibatannya dalam insiden penganiayaan dan pengancaman serta dugaan pembakaran rumah.
​
Ironisnya, ulah terbaru MA ini dilakukan saat ia seharusnya masih dalam masa pengawasan hukum. Hal ini terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan sebelumnya, yang menyebut MA terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya yang berinisial AZ, keponakan ISM.
​Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada MA. Namun, hukuman penjara itu tidak perlu dijalani dengan catatan MA harus memenuhi syarat masa pengawasan selama tiga bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
​
“Syarat umum yang diberikan adalah tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan tiga bulan. Selain itu, ada syarat khusus yakni tidak diperbolehkan menemui saksi korban ISM maupun keluarganya selama masa tersebut,” ungkap Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada satukaltara.com pada Senin (22/6/2026).
​Namun, belum genap tiga bulan masa pengawasan berakhir, MA justru kembali tersandung masalah hukum yang lebih serius. Dia mendatangi rumah warga di Jalan Mattiro Bulu, RT 14, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimenggaris sekira pukul 15.00 Wita. Tak sendiri, MA diketahui datang bersama rekan-rekannya dan dilaporkan bertindak agresif sambil melakukan pengancaman menggunakan sebilah badik.
“Pastinya, hukuman kurungan satu bulan tersebut kemungkinan besar akan dijalankan. Mengingat dalam masa pengawasan tiga bulan ini, dia (MA) justru diduga melakukan tindak pidana berulang kembali,” tegas Barasa.
​Terkait insiden terbakarnya rumah milik ISM, Barasa mengaku, pihaknya mengalami kendala dalam proses pembuktian. Hingga saat ini, penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang dianggap masih minim lantaran tidak ada pihak yang melihat langsung kejadian tersebut.
​”Untuk kasus pembakaran rumah, kami masih mengalami kesulitan karena saksi-saksi tidak ada yang melihat atau mengetahui secara langsung peristiwa itu. Saat ini, fokus kami masih pada pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
​Meski demikian, Barasa menegaskan, pihaknya tetap bekerja secara profesional. Saat ini, perkara yang sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan adalah kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang melibatkan MA.
​”Untuk perkara penganiayaan dengan sajam sudah kami naikkan statusnya. Kami berharap, keterangan saksi-saksi sudah lengkap, perkara lainnya yang terkait dengan tersangka ini akan segera kami tingkatkan statusnya untuk mencari kebenaran hukum,” tutup Barasa. (2ku)

