NUNUKAN – Video viral adu mulut antara Ketua DPRD Nunukan, Rachma Leppa Hafid dengan sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Liem Hie Djung, baru-baru ini jadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi saat kunjungan lapangan DPRD Nunukan pada Minggu (21/6/2026) itu memicu beragam tanggapan warganet hingga menyeret isu politik.
Menanggapi hal tersebut, Rachma menegaskan, saat itu dia datang tidak sendiri. Dia bersama rekannya sesama anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur dan Andi Fajrul Syam. Namun, suasana berubah jadi riuh saat dia merespons keluhan pedagang terkait pembukaan paksa salah satu pintu masuk gedung pasar yang selama dua tahun terakhir ditutup.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak terjadi perdebatan antara para wakil rakyat itu dan sejumlah pedagang yang menolak rencana penutupan salah satu akses masuk pasar. Situasi tersebut kemudian memantik berbagai komentar publik dan menjadi bahan perbincangan hangat di dunia maya.
“Jadi pintu besi masuk bangunan pasar dibuka paksa oknum pedagang. Gemboknya digerinda, sehingga terjadi perusakan aset negara di sana,” ungkap Rachma saat ditemui, Senin (22/6/2026) lalu.
Menurut Rachma, pintu yang menjadi sumber polemik tersebut telah ditutup sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari upaya penataan pasar. Penutupan dilakukan setelah muncul banyak keluhan terkait pedagang yang berjualan di area depan pintu masuk sehingga mengganggu ketertiban dan sirkulasi pengunjung.
Ia menyebut, saat itu telah ada kesepakatan antara DPRD Nunukan, Pemerintah Kelurahan Nunukan Barat, dan Dinas Perdagangan untuk menertibkan pedagang yang berjualan di luar area yang ditentukan. Para pedagang kemudian difasilitasi menempati lapak di dalam gedung pasar, sementara pintu tersebut ditutup dan digembok.
“Kalaupun mau dibuka, lakukan prosedurnya. Buat rapat pertemuan, semua pedagang, pemerintah diwakili Dinas Perdagangan, jelaskan kenapa pintu itu harus dibuka lagi,” katanya.
Rachma juga menilai, pembukaan kembali akses masuk di pintu barat pasar yang akrab disebut Pasar Jamaker tersebut harus disertai jaminan. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan persoalan lama tidak akan terulang kembali, khususnya praktik berjualan di luar lapak yang telah disediakan.
“Pastikan ketika pintu dibuka, masalah pedagang berjualan di luar lapak yang seharusnya tidak terjadi,” tegasnya.
Ia kemudian mengingatkan, penataan pedagang di Nunukan selama ini bukan perkara mudah. Relokasi maupun penertiban kerap memunculkan penolakan dan berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok pedagang.
“Pasar sudah tertata rapi setelah pintu besi bagian belakang pasar ditutup. Jangan itu dibuka, lalu menimbulkan kecemburuan pedagang, dan ribut lagi sesama pedagang,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek ketertiban pasar, Rachma juga menegaskan,tindakan merusak fasilitas milik pemerintah tidak dapat dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa perusakan aset negara atau barang milik daerah memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Pahami dulu mengapa pintu itu ditutup. Sudah dua tahun ditutup tiba-tiba dibuka paksa dengan dirusak. Tidak boleh semaunya, ada aturan dan konsekuensi dari semua tindakan,” tegasnya. (sym)

