Kejati Kaltara Luruskan Identitas Bank di Kasus Kredit Rp596 Miliar PT SSP
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) meluruskan informasi mengenai identitas lembaga perbankan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Kejati menegaskan, bank yang memberikan fasilitas kredit bukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, melainkan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk yang kini bernama PT Bank Raya Indonesia Tbk.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait perkembangan penyidikan perkara yang ditaksir mencapai Rp596 miliar.
Menurutnya, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2021, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk resmi berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk. Karena itu, penyebutan identitas bank dalam perkara tersebut perlu disesuaikan.
“Klarifikasi ini tidak mengubah substansi penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Andi Sugandi dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara mengungkap tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP di Kabupaten Nunukan selama periode 2017 hingga 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp596 miliar.
Penyidikan yang dimulai sejak April 2026 itu telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi. Mereka berasal dari manajemen PT SSP selaku penerima kredit, pihak perbankan sebagai pemberi kredit, Koperasi Serba Usaha (KSU) atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kejati menegaskan penyidik masih terus mendalami seluruh mekanisme pemberian fasilitas kredit, mulai dari proses pengajuan, analisis, persetujuan, pencairan hingga pelaksanaannya di lapangan.
“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan. Dari hasil penyidikan nantinya akan menjadi terang apakah seluruh pihak yang terlibat memiliki keterkaitan satu sama lain atau justru memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Kasi Penkum.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti serta menelusuri berbagai dokumen pendukung dan aspek administratif yang berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Kejati Kaltara memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan maupun pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejati mengimbau masyarakat menunggu hasil penyidikan serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa. (rm)

