KALTARAINTERNASIONALSATU BORNEO

Rokok Selundupan Senilai Rp300 Miliar Disita Otoritas Maritim Malaysia, Siapa Punya?

TAWAU – Rokok tanpa cukai senilai RM24,2 juta atau sekira Rp108 miliar yang diduga hendak diselundupkan ke Filipina berhasil digagalkan Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) dalam sebuah operasi di perairan sebelah selatan Pulau Sipadan, Semporna, baru-baru ini. Usai diamankan, sebanyak 3.014 kotak rokok dari berbagai merek langsung diangkut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Markas Besar Maritim Negara Bagian Sabah dan Wilayah Persekutuan Labuan, Laksamana Pertama Maritim Khairul Anuar Abd Majid Razali mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan intelijen yang mereka bangun. Bahkan, proses pengintaian aktivitas penyelundupan berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Kata Khairul, sebelum anak buahnya melakukan penangkapan, kapal Maritim Malaysia, KM Kidurong mendeteksi adanya kapal kargo dalam kondisi mencurigakan. Itu terpantau sekitar tujuh mil laut di sebelah selatan Pulau Sipadan. Setelah itu, pihaknya memantau pergerakan kapal tersebut, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kapal.

“Hasil pemantauan mendapati berlaku aktiviti pemindahan beberapa kotak berwarna coklat dari kapal kargo ke sebuah bot (perahu) kumpit yang berada berhampiran (di sebelahnya),” ungkap Khairul.

“Pemeriksaan lanjut ke atas kedua-dua vessel (kapal) menemukan sejumlah besar rokok putih yang dipercayai tidak mempunyai kelulusan (izin dari pihak terkait) serta dokumentasi sah,” lanjutnya.

Khairul juga menyebutkan, hasil pemeriksaan pihaknya, didapati 2.956 dus rokok merek Bossqu, 40 dus New Iris, 15 dus Berlin, dan tiga dus New Far, sehingga totalnya mencapai 3.014 dus yang disita.

“Nilai rampasan rokok termasuk cukai dianggarkan RM24.2 juta, manakala nilai keseluruhan termasuk dua kapal yang digunakan dianggarkan RM65.7 juta,” katanya.

DIPERLIHATKAN : Laksamana Pertama Maritim Khairul Anuar Abd Majid Razali memperlihatkan rokok yang berhasil diamankan oleh anak buahnya baru-baru ini.

Khairul pun membeberkan penyelidikan awal. Dia menyebut, mereka menemukan fakta bahwa rokok-rokok tersebut diduga didatangkan dari Vietnam sebelum dipindahkan ke kapal pengangkut untuk didistribusikan secara ilegal ke pasar Malaysia, Indonesia, dan Filipina.

“Modus operandi sindiket (sindikat) adalah menggunakan kapal kargo sebagai pembawa utama sebelum dipindahkan kepada bot (kapal) kumpit bagi (agar) mengelakkan (menghindari) deteksi pihak berkuasa,” katanya.

Khairul kemudian mengungkap, dari 20 orang yang diamankan –yang umumnya berusia antara 26 hingga 62 tahun— berasal dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Indonesia, Filipina, India, dan Myanmar.

“Mereka ditahan kerana gagal mengemukakan (menunjukkan) dokumen pengenalan diri dan dokumen kapal yang sah, manakala bot (kapal) kumpit yang digunakan juga tidak mempunyai pendaftaran,” beber Khairul.

Soal detail kasus tersebut, pihak kepolisian sudah menyiapkan langkah hukum yang tepat dengan menyelidiki pelaku berdasarkan Pasal 135 Undang-undang Kepabeanan 1967, Ordonansi Pelayaran Niaga 1952, dan Undang-undang Imigrasi 1959/63.

“Kesemua kapal bersama barang kes telah diiring ke Jeti Maritim Malaysia Zon Tawau untuk tindakan lanjut,” katanya.

Soal kemungkinan kembali maraknya penyelundupan rokok ke Malaysia dan negara lainnya, Khairul menegaskan bahwa pihak Maritim Malaysia akan terus meningkatkan operasi dan kegiatan intelijen. Hal ini dilakukan untuk memerangi aktivitas penyelundupan lintas batas yang berdampak pada pendapatan negara serta keselamatan perairan.

“Orang ramai (masyarakat) diminta menyalurkan maklumat sekiranya mengesan aktiviti mencurigakan di laut bagi membantu pihak berkuasa,” katanya. (2ku)

Back to top button