DPRD Bulungan Setujui Pembahasan Tiga Raperda Strategis
TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan resmi menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Ketiga regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6), yang dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md., Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah.
Tiga Raperda yang diajukan yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Penataan Permukiman. Regulasi ini diproyeksikan memperkuat akuntabilitas keuangan daerah, menciptakan ketertiban umum, dan mendukung penataan permukiman yang layak serta berkelanjutan.
Mewakili Gabungan Fraksi DPRD Bulungan, Ramli menyampaikan seluruh fraksi menerima dan mengapresiasi usulan tersebut karena menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan dalam pembahasan berikutnya.
“Diharapkan setiap Raperda benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi produk hukum semata,” ujarnya.
Wakil Bupati Bulungan Kilat mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRD dan menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang dihasilkan lebih berkualitas, implementatif, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dengan diterimanya ketiga Raperda tersebut, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan hingga menghasilkan regulasi yang mendukung pelayanan publik, ketertiban masyarakat, dan percepatan pembangunan daerah. (rm)

