KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Kasus Doxing, Lurah Kampung Enam Buka Suara

TARAKAN – Polemik dugaan penyebaran data pribadi dalam publikasi surat izin nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kelurahan Kampung Enam mendapat klarifikasi dari Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan.

Ia membantah tudingan doxing dan menegaskan publikasi dokumen tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemohon izin.

Mika menyampaikan klarifikasi tersebut melalui video pernyataan yang beredar di tengah proses hukum terkait laporan dugaan penyebaran data pribadi.

Menurutnya, izin untuk mempublikasikan surat telah diminta secara langsung kepada Muhammad Iqbal (MI) saat proses pengurusan administrasi di kantor kelurahan.

“Saat proses pengurusan surat itu, saya meminta izin kepada Saudara Iqbal agar dokumen tersebut dapat dipublikasikan sebagai bentuk transparansi pelayanan publik. Saat itu yang bersangkutan memberikan izin,” ujar Mika.

Ia menjelaskan, surat keterangan izin keramaian untuk kegiatan nobar diurus pada 20 Mei 2026 oleh Muhammad Iqbal bersama rekannya.

Permintaan persetujuan publikasi, lanjutnya, dilakukan sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan persetujuan tersebut, dokumen kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya wartawan, ketua RT, dan warga sekitar. “Karena sudah ada persetujuan dari Saudara Iqbal, surat itu kemudian saya sampaikan kepada wartawan, ketua RT, dan masyarakat,” katanya.

Mika juga memastikan kegiatan pemutaran film dokumenter tersebut tetap berlangsung setelah izin diterbitkan. Ia mengaku turut menghadiri kegiatan bersama Camat, ketua RT, mahasiswa, dan warga di RT 9 Kelurahan Kampung Enam.

Menutup pernyataannya, Mika mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh persoalan dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum.

“Saya mengajak semua pihak menghentikan polemik ini demi menjaga kondusivitas Kota Tarakan. Mari kita sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan,” tutupnya. (rz)

Back to top button