Pelapor Dirut PDAM Tarakan Kembali Tegaskan Izin Publikasi Bukan untuk Unggah Dokumen Lengkap
Iqbal : Saya Merasa Dirugikan karena Data Pribadi Saya Sudah Tersebar Luas
TARAKAN — Perkara dugaan penyebaran data pribadi yang melibatkan Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, kembali memunculkan perspektif baru. Pihak mahasiswa menegaskan, polemik yang mereka hadapi bukan terletak pada publikasi surat izin kegiatan, melainkan pada beredarnya dokumen yang masih memuat data pribadi tanpa persetujuan dari pemilik data.
Juru bicara tim legal HMI Cabang Tarakan, Agung Janu Matripai menyebut, laporan yang diajukan Muhammad Iqbal berawal dari keberatan atas tersebarnya dokumen yang mencantumkan identitas pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang menjadi persoalan bukan surat izin keramaiannya, tetapi ketika surat tersebut dipublikasikan lengkap dengan data pribadi korban,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula usai kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi pada 19 Mei 2026 yang sempat dihentikan. Mahasiswa kemudian diarahkan untuk mengurus surat pemberitahuan ke Kelurahan Kampung Enam agar kegiatan dapat kembali dilaksanakan.
Sehari berselang, 20 Mei 2026, Muhammad Iqbal bersama rekannya mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat tersebut. Dalam prosesnya, Iqbal mengaku sempat dimintai persetujuan terkait publikasi, namun tidak memahami bahwa dokumen yang diunggah akan memuat data pribadinya secara utuh.
“Saya kira surat yang sudah disetujui lurah itu akan dipublikasikan melalui Instagram kelurahan. Ternyata yang beredar bukan hanya informasi kegiatan, tetapi dokumen yang masih terdapat data pribadi saya,” kata Iqbal.
Ia menyebut, setelah dokumen tersebut beredar, data pribadinya ikut tersebar luas di ruang publik. Meski belum menemukan indikasi penyalahgunaan, Iqbal mengaku tetap merasa dirugikan.
“Untuk saat ini memang belum ada gangguan atau penyalahgunaan. Tetapi saya merasa dirugikan karena data pribadi saya sudah tersebar luas,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan, yang menyebut telah ada persetujuan publikasi, Agung menilai terjadi perbedaan pemahaman terkait bentuk izin yang dimaksud. Menurutnya, persetujuan yang diberikan hanya sebatas publikasi informasi kegiatan, bukan penyebarluasan dokumen resmi yang masih memuat identitas pribadi.
Selain itu, pihak mahasiswa juga mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat beredar hingga ke pihak lain di luar ranah administrasi kelurahan. “Kami melihat ada persoalan yang seharusnya berada pada ranah kelurahan, tetapi kemudian masuk ke pihak lain. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.
Kuasa hukum Muhammad Iqbal dari Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM), Alif Putra Pratama menegaskan, pendampingan hukum diberikan setelah perkara meningkat ke tahap penyidikan. Ia membantah anggapan bahwa laporan tersebut dibuat atas arahan pihak tertentu.
“Saudara Iqbal melapor atas inisiatif sendiri karena merasa dirugikan akibat penyebaran data pribadi,” ujarnya.
Alif juga mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya sempat berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Iwan Setiawan terkait unggahan dokumen tersebut. Namun, upaya itu disebut tidak mendapat tanggapan.
“Sebelum melapor, Saudara Iqbal sudah mencoba menghubungi Saudara Iwan untuk menanyakan terkait unggahan tersebut. Namun tidak ada tanggapan pada saat itu,” katanya.
Terkait kabar laporan balik yang diajukan Iwan Setiawan, Alif mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan.
“Kalau memang ada laporan balik, itu hak setiap warga negara. Kami akan melihat konteksnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, pihaknya memiliki sudut pandang berbeda karena kliennya merasa sebagai pihak yang dirugikan sejak awal. “Harus dilihat juga bahwa sejak awal klien kami merasa hak privasinya terganggu akibat penyebaran data pribadi,” tegasnya.
Alif menyebut, saat ini perkara dugaan penyebaran data pribadi tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa ulang dan proses hukum masih berjalan. Pihaknya berharap Polres Tarakan dapat segera memberikan kepastian hukum secara objektif dan transparan.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara objektif dan perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, LBH Hantam juga telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pernyataan yang dinilai merugikan pihak mahasiswa. Proses tersebut saat ini masih berjalan di kepolisian.
“Kami tidak mencari siapa yang menang atau kalah dalam persoalan ini. Yang kami dorong adalah proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak privasi masyarakat tetap dihormati,” pungkas Alif.
Atas laporan ini, beberapa hari lalu Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan yang didampingi kuasa hukumnya, Salahuddin melaporkan balik mahasiswa berinisial MI ke Polres Tarakan. Iwan menilai, laporan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.
Menurut Iwan, laporan balik itu didasarkan pada informasi dari Lurah Kampung Enam yang menyebut surat izin keramaian terkait polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi telah memperoleh izin untuk dipublikasikan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar laporan yang dialamatkan kepadanya.
“Informasi yang kami terima dari pihak kelurahan menyebutkan surat itu memang sudah diizinkan untuk dipublikasikan. Karena itu kami mempertanyakan dasar laporan yang ditujukan kepada saya,” ujar ungkap Iwan usai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, Jumat (10/7/2026) lalu.
Ia menegaskan, unggahan surat tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, bukan untuk menyebarkan data pribadi. Menurutnya, langkah itu bertujuan meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Saya merasa nama baik saya dirugikan. Persoalan ini berkembang ke ruang publik dan memunculkan berbagai tudingan. Biarlah nanti penyidik yang menilai seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya. (rz)

