KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Hakim Nyatakan Seluruh Prosedur Penyidik Sah

Terkait Hasil Praperadilan HS di PN Tarakan

TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HS. Hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polres Tarakan telah sesuai ketentuan hukum, sehingga status tersangka HS tetap berlaku.

Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026), hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan menegaskan, tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.

Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menjelaskan, salah satu pertimbangan utama hakim adalah terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti sebelum HS ditetapkan sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut berasal dari kombinasi keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan serta penyidikan.

“Hakim menyimpulkan alat bukti yang diajukan, baik dari pemohon maupun termohon, telah memenuhi bahkan lebih dari dua alat bukti. Sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga menilai penyidik telah melalui tahapan gelar perkara sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara tersebut ditemukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang layak ditindaklanjuti.

Proses penangkapan dan penahanan terhadap HS juga dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materiil, termasuk penerbitan surat perintah dan penyampaian tembusannya kepada keluarga sesuai prosedur KUHAP.

Eric menambahkan, dalil pemohon yang mempersoalkan kecukupan alat bukti maupun menyebut perkara tersebut sebagai sengketa perdata dinilai telah masuk ke ranah pokok perkara.

Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum, bukan menilai substansi perkara. Begitu pula alasan terkait kondisi anak kandung HS yang mengidap Autism Spectrum Disorder (ASD) dan ADHD.

Hakim menilai hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan penahanan dalam praperadilan, meski dapat menjadi dasar pengajuan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan kepada pejabat yang berwenang.

Dengan putusan tersebut, status HS sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan oleh Polres Tarakan akan terus berjalan. Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan pada pokok perkara. (rz)

Back to top button