DPRD Buka Peluang Libatkan Ombudsman
Sengketa Lahan Pamusian ke Proses Mediasi
TARAKAN – Polemik administrasi pertanahan di RT 24 Kelurahan Pamusian belum menemui titik terang. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan membuka peluang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) guna mengupas dugaan maladministrasi yang menjadi sorotan.
Selain itu, DPRD juga menawarkan jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa tanpa harus menunggu proses litigasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan Adhyansa mengatakan, RDP yang telah digelar membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait pelayanan administrasi pertanahan yang dikeluhkan warga RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
Salah satu kesimpulan rapat, Kelurahan Pamusian tetap menangguhkan proses administrasi pertanahan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kelurahan sudah membalas surat dari Ombudsman. Intinya tetap menunggu hasil hukum yang inkracht. Jadi proses sertifikat dan lain-lain untuk pihak pelapor masih ditangguhkan sampai ada kepastian hukum,” ujar Adhyansa.
Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan pihak yang berhak atas kepemilikan lahan. Komisi I hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan administrasi pemerintah sesuai rekomendasi Ombudsman.
“RDP ini membahas rekomendasi Ombudsman, bukan putusan. Jadi kami tidak masuk menentukan siapa yang berhak atas tanah. Untuk itu ada mekanisme hukum yang harus ditempuh,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mediasi apabila kedua belah pihak menghendakinya. Komisi I siap memfasilitasi musyawarah sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan.
“Kalau masyarakat ingin dimediasi, kami siap kawal dan dampingi. Karena sebelumnya juga sempat ada pembicaraan untuk penyelesaian bersama,” katanya.
Adhyansa juga menyebut pihaknya membuka peluang mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara secara resmi.
Menurutnya, kehadiran Ombudsman diperlukan agar pembahasan terkait rekomendasi dan dugaan maladministrasi dapat berlangsung lebih komprehensif.
“Kalau mau diagendakan lagi, tidak masalah. Kami akan atur jadwalnya dan pastikan Ombudsman bisa hadir supaya pembahasannya lebih lengkap,” tegasnya.
Selain membahas kasus Pamusian, Komisi I berencana melakukan kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltara untuk menindaklanjuti berbagai temuan maladministrasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Diketahui, sengketa lahan di RT 24 Kelurahan Pamusian bermula dari keluhan warga terkait terhentinya proses legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ombudsman hingga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pertanahan. (rz)

