TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) bakal kembali turun melakukan monitoring terhadap pelayanan administrasi di Kelurahan Pamusian. Langkah ini diambil setelah pihak kelurahan dinyatakan tidak melaksanakan tindakan korektif yang direkomendasikan ORI atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada ORI Pusat. Hasil koordinasi itu menghasilkan arahan agar ORI Kaltara segera melakukan monitoring lanjutan melalui mekanisme resolusi dan monitoring (Resmon).
“Kami telah mendapatkan respons dari ORI pusat agar segera melakukan monitoring. Saat ini kami sedang mengatur jadwal karena agenda pengawasan cukup padat dan keterbatasan SDM,” ujar Maria.
Menurutnya, Kelurahan Pamusian selaku terlapor telah memberikan tanggapan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, dalam tanggapan tersebut pihak kelurahan menyatakan tidak melaksanakan tindakan korektif karena mengacu pada hasil koordinasi dengan pimpinan dan sejumlah lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Sudah ditanggapi LHP kami, tetapi terlapor menyatakan tidak melaksanakan karena berdasarkan koordinasi dengan pimpinan dan lembaga lainnya. Maka kami menyimpulkan LHP tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Maria menegaskan, ORI tidak berpihak dalam sengketa yang terjadi di masyarakat. Lembaganya hanya berwenang menilai kualitas pelayanan publik serta dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara layanan. Hingga kini, ORI juga belum menemukan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait persoalan tersebut.
“Kalau dilihat dari kronologis dan historinya, tidak ada proses hukum. Yang ada hanya mediasi, dan itu pun tidak menghasilkan penyelesaian,” katanya.
Kasus ini bermula dari tidak diberikannya tanda tangan atas permohonan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diajukan warga. LHP ORI diterbitkan pada 15 Juni 2026 dan telah diputuskan dalam rapat pleno.
Karena tindakan korektif tidak dijalankan, penanganan kasus kini berlanjut ke tahap Resmon dengan agenda monitoring lapangan yang segera dijadwalkan. (rz)

