TARAKAN — Status suspensi sementara lima dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan serius DPRD Kota Tarakan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II, Sabtu (18/7/2026) lalu, DPRD Kota Tarakan menegaskan pentingnya membuka kembali layanan MBG demi memastikan anak-anak tetap menerima manfaat program, sembari mendorong perbaikan koordinasi dan standar teknis.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino mengungkapkan, hasil RDP mengerucut pada dua fokus utama. Pertama, perbaikan koordinasi antara pemilik dapur dengan SPPG. Kedua, upaya membuka kembali lima dapur yang saat ini masih berstatus suspensi.
“Pada kesimpulannya, kita membagi dua permasalahan. Penanganan masalah ke depannya melalui koordinasi antara pemilik dapur dengan SPPG, dan bagaimana membuka suspend lima dapur yang ada di Kota Tarakan,” ungkap Simon usai pertemuan yang melibatkan Koordinator Wilayah SPPG, pengelola dapur, serta pihak terkait, menyusul penghentian operasional sejumlah dapur MBG berdasarkan keputusan Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun lima dapur yang terdampak berada di wilayah Kerikil II, Karang Harapan, Pamusian I, Pamusian IV, dan Pamusian V. DPRD menilai, keberadaan dapur tersebut sangat krusial terhadap keberlangsungan program MBG di daerah. Untuk itu, Komisi II berencana mengambil langkah komunikasi langsung dengan BGN, baik melalui surat resmi maupun kunjungan ke pusat.
“Salah satunya kami akan bersurat ke BGN, atau bahkan berkunjung langsung untuk membahas kemungkinan pembukaan kembali dapur yang sudah melakukan perbaikan,” kata Simon.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap mitra dapur memang diperlukan. Namun, proses penghentian operasional seharusnya diawali dengan komunikasi yang jelas, termasuk pemberian tahapan peringatan.
“Sebelum dilakukan suspend, harus ada komunikasi terlebih dahulu. Bisa melalui peringatan satu, dua, hingga tiga. Jika tetap diabaikan, silakan dilakukan tindakan,” jelasnya.
Menurut Simon, fokus utama DPRD bukan pada siapa pengelola dapur, melainkan keberlangsungan layanan bagi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat MBG. “Kita maunya semua anak-anak di Kota Tarakan tetap menerima manfaat MBG. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut juga terungkap sejumlah catatan yang menjadi dasar suspensi, seperti luasan dapur dan kelengkapan fasilitas pendukung. Meski demikian, Simon menegaskan keputusan penghentian sepenuhnya berada di tangan BGN.
“Korwil maupun SPPG hanya menjalankan tugas. Keputusan suspend itu dari pusat,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menerima masukan terkait standar teknis yang dinilai belum detail, terutama mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Simon menyebut, meski petunjuk teknis telah tersedia, mitra dapur masih membutuhkan standar yang lebih spesifik dari BGN agar dapat memenuhi persyaratan secara seragam.
“Juknis memang sudah ada, tapi standar IPAL dari BGN belum jelas. Ini yang akan kita dorong agar ada acuan pasti bagi mitra,” pungkasnya. (rz)

