Vonis TPPU Bagong : Dihukum 4 Tahun 9 Bulan, Hakim Rampas Aset dari Uang Narkotika
TARAKAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis 4 tahun 9 bulan penjara kepada Johansyah alias Bagong dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam putusan tersebut, hakim juga merampas aset berupa tanah dan dua mobil yang dinilai berasal dari hasil peredaran narkotika.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam sidang putusan, Jumat (17/7/2026) lalu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda Rp5 miliar, subsider 410 hari kurungan,” ujarnya.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga mengabulkan permintaan jaksa untuk merampas aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan Bagong. Aset tersebut berupa sebidang tanah di kawasan Juata Permai dan dua unit mobil.
“Menetapkan barang bukti berupa tanah dan dua unit mobil dirampas untuk negara,” lanjut hakim dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai harta kekayaan terdakwa tidak berasal dari usaha sah, melainkan dari hasil tindak pidana narkotika yang kemudian disamarkan dalam bentuk aset. “Tanah tersebut dibeli pada tahun 2021 saat terdakwa menjalankan bisnis narkotika, sehingga patut dinyatakan berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.
Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang mengaku memperoleh harta dari usaha ayam potong dan ayam sabung. Dalih tersebut, kata Hakim, tidak dapat dibuktikan melalui pembukuan maupun alat bukti lain di persidangan.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara, namun denda yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan sebesar Rp3 miliar. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Tony Arifuddin Sirait mengatakan putusan hakim didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Majelis menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum sebelum menyimpulkan unsur pidana terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Usai sidang, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Rudi Adi Suwarno, masih menunggu putusan yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. (rz)

