TARAKAN – Persoalan pertanahan dan pelayanan kepolisian masih menjadi dua sektor yang paling banyak diadukan masyarakat kepada Ombudsman RI. Meski berbagai upaya perbaikan terus dilakukan, pola pengaduan tersebut dinilai belum banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, secara nasional lembaganya menerima hampir 25 ribu laporan masyarakat setiap tahun. Tingginya jumlah pengaduan tersebut mencerminkan besarnya harapan publik terhadap kualitas pelayanan pemerintah dan institusi negara.
“Kalau dari sisi pengaduan, secara nasional Ombudsman ini kurang lebih menangani hampir 25 ribu laporan masyarakat per tahun. Saya tidak tahu data persisnya untuk Kalimantan Utara,” ujarnya.
Robert menjelaskan, berdasarkan substansi laporan, persoalan pertanahan masih konsisten menempati urutan teratas. Posisi berikutnya ditempati pelayanan kepolisian, kemudian disusul sektor pendidikan, kesehatan, dan kepegawaian.
“Secara umum yang selalu berada di papan atas itu urusan pertanahan. Secara substansi biasanya kalau bukan pertanahan, ya kepolisian. Selalu dua itu yang utama. Baru kemudian diikuti oleh pendidikan, kesehatan, dan kepegawaian,” katanya.
Sementara jika dilihat dari instansi yang paling banyak dilaporkan, pemerintah daerah menjadi pihak terlapor terbanyak. Setelah itu disusul Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta kepolisian yang secara konsisten masuk tiga besar.
“Kalau dari sisi pihak terlapor, yang paling besar di Ombudsman itu adalah pemerintah daerah. Baru setelah itu diikuti oleh BPN atau Kantah, kemudian kepolisian. Kepolisian selalu masuk top three,” ungkapnya.
Menurut Robert, tingginya laporan pada sektor-sektor tersebut menjadi tantangan bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi. Karena itu, pembenahan harus difokuskan pada sektor strategis yang selama ini menjadi sumber pengaduan masyarakat.
Ia menambahkan, persoalan pertanahan yang paling sering dikeluhkan masyarakat antara lain menyangkut pendaftaran tanah pertama kali, penghapusan hak tanggungan (roya), hingga peralihan hak karena waris.
Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut memerlukan komitmen kuat dari instansi terkait yang didukung anggaran memadai.
“Rasanya karena saya sudah tahun keenam di Ombudsman, polanya begini terus, tidak banyak berubah. Harapannya sebenarnya ada komitmen yang sangat kuat, lalu didukung oleh anggaran agar masalah-masalah pertanahan ini bisa teratasi,” pungkasnya. (rz)

