Rumah Kosong Dibobol, Pelaku Diciduk di Salimbatu
TARAKAN – Sebuah rumah tak berpenghuni di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang milik pemilik rumah raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AC saat berada di Pelabuhan Salimbatu, Kabupaten Bulungan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan, rumah tersebut memang sudah lama tidak dihuni karena kondisinya tidak layak ditempati.
Meski demikian, pemilik masih menyimpan sejumlah barang di dalam rumah. Saat datang untuk melakukan pengecekan, korban mendapati barang-barangnya telah hilang.
“Korban memang sudah tidak lagi menempati rumah tersebut karena kondisinya sudah tidak layak huni. Tapi masih ada sejumlah barang yang disimpan di dalam rumah. Saat korban datang untuk mengecek, barang-barang itu sudah tidak ada di tempatnya,” ujar Rusli.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua koper, empat boneka, satu lemari plastik, satu drum plastik, dan satu tabung asetilen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Tarakan mengidentifikasi pelaku berinisial AC yang diketahui berada di Kabupaten Bulungan. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan, polisi akhirnya menangkap AC di kawasan Pelabuhan Salimbatu pada 10 Juli 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebagian barang hasil curian di sebuah rumah di kawasan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, yang diduga menjadi lokasi penampungan barang curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua koper berwarna biru dan merah, empat boneka, serta satu lemari plastik berwarna biru. Sementara drum plastik dan tabung asetilen masih dalam pencarian.
Rusli menambahkan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pria berinisial AD yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian lain. Atas perbuatannya, AC dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.
Polisi pun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama dengan memastikan keamanan rumah serta meminta bantuan tetangga atau keluarga untuk melakukan pengawasan. (rz)