PIMPASA Diperluas, Kepala Desa Jadi Ujung Tombak Cegah TPPO
TARAKAN – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia di Kalimantan Utara (Kaltara) kini semakin diperkuat hingga ke level desa. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memperluas Program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa), menjadikan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam melindungi warga dari praktik perekrutan tenaga kerja ilegal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tarakan, Rinaldi Mawar menegaskan, pendekatan berbasis desa dinilai efektif karena aparat desa paling memahami kondisi warganya sehari-hari.
“Program ini menjadi fokus Direktorat Jenderal Imigrasi agar pemerintah desa ikut berperan aktif memberikan edukasi. Harapannya, masyarakat tidak mudah terjebak bujuk rayu perekrut ilegal yang berujung pada TPPO maupun keberangkatan nonprosedural,” ujarnya.
Ekspansi terbaru program ini dilakukan di Kabupaten Malinau dengan melibatkan hampir 10 desa dalam satu kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Tarakan menggandeng camat, kepala desa, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara untuk memberikan pembekalan komprehensif.
Rinaldi menekankan, peran kepala desa sangat krusial sebagai ujung tombak deteksi dini. Mereka diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga aktif melaporkan jika ada indikasi warga yang hendak berangkat ke luar negeri secara ilegal.
“Kepala desa adalah pihak yang paling mengetahui aktivitas masyarakatnya. Jika ada hal mencurigakan, kami harapkan segera berkoordinasi dengan Imigrasi agar langkah pencegahan bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.
Dalam pembekalan tersebut, peserta mendapat materi lengkap mulai dari bahaya TPPO dan TPPM, prosedur pembuatan paspor, hingga mekanisme resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). BP3MI Kaltara juga memaparkan berbagai risiko yang kerap dihadapi pekerja migran nonprosedural, mulai dari eksploitasi hingga ancaman keselamatan.
Program PIMPASA sendiri bukan hal baru. Sejak 2024, program ini telah diterapkan di Kota Tarakan, kemudian diperluas ke Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, dan kini menjangkau wilayah Malinau pada 2026.
Tak berhenti pada sosialisasi, Imigrasi Tarakan juga membangun sistem komunikasi berkelanjutan melalui grup WhatsApp yang melibatkan petugas dan pemerintah desa. Kanal ini dimanfaatkan untuk berbagi informasi terkini sekaligus mempercepat pelaporan jika ditemukan dugaan pelanggaran.
“Jadi tidak berhenti setelah kegiatan. Kami terus menjaga komunikasi dengan desa agar informasi cepat tersampaikan dan persoalan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Rinaldi.
Ke depan, perluasan PIMPASA akan dilakukan secara bertahap sesuai dukungan anggaran. Imigrasi Tarakan berharap semakin banyak desa terlibat sehingga pengawasan berbasis masyarakat semakin kuat, sekaligus mampu menekan angka perdagangan orang dan keberangkatan pekerja migran ilegal di Kaltara. (rz)

