Rehabilitasi Diperkuat, 900 Napi Narkoba Dibina
TARAKAN – Kasus narkotika masih mendominasi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Dari total 1.341 warga binaan, sekitar 900 orang di antaranya tersangkut perkara narkotika, mulai dari pengguna hingga bandar. Kondisi ini mendorong lapas setempat memperkuat program rehabilitasi sebagai bagian dari pembinaan dan pemulihan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri mengungkapkan, tingginya jumlah warga binaan kasus narkotika mencerminkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Tidak hanya pengguna, tetapi juga kurir hingga bandar turut mendominasi penghuni lapas.
“Kalau kasus narkotika itu hampir 900 orang. Di dalamnya ada semua, ada pemakai, ada juga yang terkait dengan perkara lain seperti kurir maupun bandar,” ujar Jupri.
Sebagai upaya penanganan, Lapas Kelas IIA Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalankan program rehabilitasi bagi warga binaan. Program ini difokuskan pada pemulihan ketergantungan narkotika, tanpa menghapus masa pidana yang sedang dijalani.
Jupri menegaskan, seluruh warga binaan memiliki kesempatan mengikuti rehabilitasi, tanpa melihat lamanya masa hukuman. Namun, mereka harus melalui proses skrining terlebih dahulu.
“Semua bisa ikut rehabilitasi, tetapi memang harus melalui proses skrining dulu. Dari situ nanti ditentukan apakah yang bersangkutan membutuhkan program rehabilitasi atau tidak,” jelasnya.
Petugas lapas menambahkan, hasil skrining menjadi dasar dalam menentukan tahapan rehabilitasi yang akan dijalani. Program tersebut terbagi dalam beberapa kategori durasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, hingga 90 hari.
“Setelah skrining, dikonsultasikan lagi. Baru kemudian ditentukan masuk rehab satu, dua, atau tiga dengan durasi yang berbeda,” kata petugas lapas.
Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap dan bergantian, menyesuaikan koordinasi dengan pihak BNNP. Tidak adanya jadwal tetap membuat program ini berjalan fleksibel, tergantung kesiapan pendampingan.
Meski mengikuti rehabilitasi, warga binaan tetap menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.
“Rehab ini tidak membuat pidananya hilang. Mereka tetap menjalani hukuman, hanya mendapatkan pendampingan dari konselor adiksi,” tegas Jupri.
Ia juga menekankan bahwa rehabilitasi tidak terbatas pada pengguna saja. Bahkan, warga binaan yang berperan sebagai bandar tetap bisa mengikuti program jika hasil skrining menunjukkan adanya kebutuhan pemulihan.
“Emangnya tidak boleh bandar direhab? Justru harus direhab. Kita tidak bisa menjamin yang bersangkutan tidak pernah mengonsumsi,” ujarnya.
Selain rehabilitasi, Lapas Kelas IIA Tarakan juga rutin melakukan tes urine sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi perkembangan warga binaan. Namun, hasil pemeriksaan tetap dianalisis secara menyeluruh.
“Kalau ada yang positif, kita lihat dulu penyebabnya. Karena ada juga obat-obatan tertentu yang bisa memengaruhi hasil tes,” jelasnya.
Hingga kini, program rehabilitasi masih terus berjalan secara bertahap. Peserta ditentukan berdasarkan hasil skrining dan evaluasi, dengan sistem bergiliran antar kelompok.
“Pelaksanaannya memang bertahap. Setelah satu kelompok selesai, baru dilanjutkan dengan peserta berikutnya sesuai hasil pemeriksaan,” pungkas Jupri. (rz)

