Oknum Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Pemukulan Nasabah
TANA TIDUNG – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap nasabah di Kabupaten Tana Tidung berujung proses hukum. Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung menetapkan pria berinisial PHK sebagai tersangka setelah diduga memukul nasabah berinisial DA (30) saat melakukan penagihan angsuran.
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Iptu Martin Samuel Sibarani menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui memiliki fasilitas pinjaman di BRI dan sedang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
Pada saat penagihan berlangsung, korban dan petugas bank terlibat adu argumentasi. Situasi yang semula hanya berupa perdebatan diduga memanas hingga memicu emosi pelaku. “Korban dan terlapor sempat terlibat cekcok saat proses penagihan. Dari hasil penyelidikan, terlapor kemudian melakukan pemukulan sebanyak satu kali ke arah wajah korban,” ujar Martin, Kamis (30/7/2026).
Martin menegaskan, PHK merupakan pegawai tetap BRI yang menjabat sebagai Mantri BRI, bukan tenaga penagih dari pihak ketiga sebagaimana sempat beredar di masyarakat.
Laporan polisi terkait kasus tersebut telah diterbitkan dengan Nomor LP/B/7/VII/2026.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka pada bagian mata kiri berupa memar dan pembengkakan. Meski demikian, kondisi korban secara umum dinyatakan stabil dan masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Keterangan yang kami sampaikan merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tana Tidung,” katanya.
Menurut Martin, penyidik telah melakukan rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka. Saat ini PHK telah diamankan di Mapolres Tana Tidung untuk pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 471 ayat (1) KUHP Nasional,” pungkasnya. (rm)