TARAKAN – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara). Hasil pengawasan Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan memastikan produk perikanan yang beredar masih dalam kondisi aman konsumsi.
Dari ratusan sampel yang diuji sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, tidak ditemukan kandungan logam berat berbahaya seperti merkuri, kadmium, maupun timbal yang mendekati apalagi melampaui ambang batas.
Kepala BPPMHKP Tarakan, Piyan Gustaffiana mengungkapkan, pihaknya telah menguji 141 sampel pada 2025, sementara hingga Juni 2026 sudah mencapai 76 sampel.
“Kalau melihat dari data yang kita dapat, belum ada sampel yang teridentifikasi atau terdeteksi berada di atas ambang batas terkait logam berat, seperti kadmium (Cd), merkuri (Hg), maupun timbal (Pb),” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar sampel berasal dari Unit Pengolahan Ikan (UPI), disertai pengambilan dari pasar tradisional dan modern melalui kegiatan monitoring dan surveilen.
“Target utama kami memang di Unit Pengolahan Ikan, selain itu juga dilakukan di pasar tradisional maupun pasar modern sesuai kebutuhan pengawasan,” katanya.
Meski laboratorium BPPMHKP Tarakan telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), saat ini ruang lingkup pengujian masih mencakup mikrobiologi dan sensori. Untuk parameter logam berat, residu antibiotik, hingga formalin, pengujian dilakukan melalui laboratorium mitra.
“Logam berat memang belum masuk ruang lingkup laboratorium kami. Namun, itu tetap menjadi target pengujian. Ketika ada kebutuhan, kami bekerja sama dengan laboratorium yang kompeten,” jelasnya.
Dalam praktiknya, pengawasan tidak hanya berhenti pada pengujian, tetapi juga menyasar pembenahan sistem. Piyan mencontohkan, pihaknya pernah menemukan komoditas udang beku yang tidak memenuhi standar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi menyeluruh.
“Bisa jadi unit pengolahannya sudah bagus, sanitasi dan SDM-nya baik, tetapi penanganan bahan baku di hulunya yang kurang. Itu yang kita telusuri agar bisa dilakukan perbaikan,” tuturnya.
Menurutnya, pendekatan pembinaan lebih diutamakan dibanding sanksi. Fokus utama adalah memastikan pelaku usaha mampu mengendalikan potensi bahaya dalam rantai produksi.
“Di kami, pengawasan ini tidak lebih ke sanksi hukum. Yang dilakukan adalah memperbaiki sistemnya, mencari di mana kekurangannya, lalu bagaimana potensi bahaya itu bisa dikendalikan,” ucapnya.
Selain menjamin keamanan pangan, hasil uji laboratorium juga dimanfaatkan sebagai deteksi dini terhadap potensi cemaran, baik bakteri patogen, residu antibiotik, maupun logam berat.
BPPMHKP bersama BPOM pun terus memperkuat pengawasan melalui monitoring dan surveilen di pasar domestik. Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi standar, tindak lanjut akan dilakukan oleh otoritas berwenang.
“Masyarakat juga perlu cermat memilih produk perikanan yang memenuhi kriteria mutu dan aman dikonsumsi. Jika membutuhkan informasi, kami siap memberikan pendampingan,” pungkasnya. (rz)

