982 WBP Diusulkan Dapat Remisi, 17 Orang Berpeluang Langsung Bebas
NUNUKAN – Sebanyak 982 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 17 orang di antaranya masuk dalam usulan remisi yang berpotensi membuat mereka langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Dony Setiawan, mengatakan usulan tersebut telah melalui proses verifikasi hingga 28 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 982 WBP dinyatakan masuk dalam daftar pengusulan remisi tahun ini.
“Dari yang kita usulkan, rinciannya terdiri atas 965 orang WBP akan memperoleh Remisi Khusus (RK) I dan 17 orang usulan Remisi Khusus (RK) II. Khusus yang RK II ada sebagian akan langsung bebas dan sisanya akan menjalani sisa subsidernya,” ujar Dony, Rabu (12/8/2026).
Dony menjelaskan, pengusulan remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta patuh mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, seluruh proses pengusulan dilakukan melalui verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan secara cermat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data setiap WBP yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi diharapkan tidak sekadar mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan.
“Dengan adanya pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 ini, diharapkan pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga ketertiban, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif sebagai bekal dalam proses reintegrasi ke masyarakat,” jelasnya.
Lapas Kelas IIB Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pemenuhan hak warga binaan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ryn)