KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Aset Bagong Segera Dilelang, Kejari Tarakan Siapkan Eksekusi

TARAKAN – Sejumlah aset milik Johansyah alias Bagong yang dirampas untuk negara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera masuk meja lelang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kini menyiapkan dokumen dan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum aset tersebut ditawarkan kepada publik.

Putusan terhadap Bagong telah berkekuatan hukum tetap setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis pada 17 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama menerima putusan sehingga perkara tidak berlanjut ke upaya hukum berikutnya.

Kasi Intelijen Kejari Tarakan Aditya Dwi Djayanto mengatakan, Bagong divonis 4 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp5 miliar subsidair 410 hari kurungan. Hukuman badan itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta pidana lima tahun penjara. Namun, denda yang dijatuhkan hakim justru lebih besar dari tuntutan jaksa sebesar Rp3 miliar.

“Tuntutannya lima tahun, putusannya 4 tahun 9 bulan, jadi tidak terlalu turun. Kemudian dendanya dari Rp3 miliar malah naik menjadi Rp5 miliar. Jadi untuk Bagong kami menerima putusan tersebut,” kata Aditya.

Menurut dia, keputusan menerima putusan diambil setelah JPU meminta petunjuk kepada pimpinan. Salah satu pertimbangannya, hukuman yang dijatuhkan masih tidak kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Aset tersebut meliputi satu unit Hyundai Creta beserta STNK, satu unit Honda HR-V, serta tanah dan bangunan seluas sekitar 2.268 meter persegi berikut sertifikatnya.

“Barang buktinya sesuai tuntutan dan dirampas untuk negara. Harta itu nantinya dilelang dan hasilnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sekarang kami menyiapkan data dan berkoordinasi dengan KPKNL untuk prosesnya,” ujar Aditya.

Kejari Tarakan masih melakukan pendataan serta melengkapi dokumen aset. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, data akan diunggah ke sistem untuk diproses dalam mekanisme lelang. Aditya mengatakan proses eksekusi tidak dapat dilakukan seketika meski putusan telah inkrah.

“Kita eksekusi dibatasi waktu sama hakim. Karena tidak secepat itu, kita harus menyiapkan datanya dulu, kemudian mengunggah ke sistem pusat untuk proses lelang. Jadi sekarang memang masih dalam proses,” jelasnya.

Selain kendaraan dan tanah beserta bangunan, buku tabungan serta kartu ATM Bank BRI dan Mandiri milik Bagong juga dirampas untuk negara. Rekening yang berkaitan dengan barang bukti tersebut telah diblokir sejak tahap penyelidikan.

Aditya belum dapat memastikan saldo yang masih tersimpan dalam rekening tersebut. Pengecekan terhadap data rekening masih diperlukan untuk mengetahui jumlah uang yang menjadi bagian dari barang bukti.

“Kalau uang yang ada di dalam rekening, saya belum cek. Nanti kita lihat lagi datanya, karena yang jelas rekening tersebut sudah diblokir sejak proses penyelidikan,” katanya.

Kejari Tarakan kini memfokuskan eksekusi pada penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan KPKNL. Setelah seluruh dokumen siap, kendaraan serta tanah dan bangunan akan dilelang sesuai ketentuan, sedangkan rekening dan kartu ATM dieksekusi berdasarkan amar putusan pengadilan. (rz)

Back to top button