TARAKANNASIONAL

Kasus Dugaan Perselingkuhan Pegawai Bank Pelat Merah di Nunukan Jalan di Tempat?

NUNUKAN – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan pegawai salah satu bank pelat merah di Kabupaten Nunukan berinisial RP belum terlihat adanya kemajuan. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pelapor bernama Dewi, Febrianus Felis, S.H., C.Med. saat menanggapi babak baru kasus ini kepada satukaltara.com pada Jumat (21/8/2026).

Dalam penanganannya, papar Felis, kasus ini harus dilihat melalui dua proses berbeda, yakni pengaduan internal yang dilakukan oleh bank tempat RP bekerja dan laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang masih dalam penanganan kepolisian. Aduan yang ditangani oleh bank tempat RP bekerja berkaitan dengan dugaan adanya hubungan khusus yang dinilai perlu diperiksa dari sisi ketentuan internal bank tersebut, kode etik, integritas dan profesionalitas pegawai. Sementara laporan dugaan perzinahan merupakan ranah penegakan hukum dan saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Jangan mencampuradukkan dua proses tersebut. Kepada BNI, yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran internal,” tegasnya.

Dalam proses pengaduan internal, bank yang bersangkutan melalui Kanwil 09 Banjarmasin telah meminta Dewi memberikan klarifikasi. Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor NNK/01/620 tertanggal 13 Agustus 2026 untuk hadir di dalam pemeriksaan pada 18 Agustus 2026.

Namun, agenda tersebut belum terlaksana setelah muncul perbedaan pandangan mengenai pendampingan hukum. Kata Felis, saat Dewi meminta didampingi kuasa hukum, bank tempat RP bekerja justru meminta keterangan diberikan langsung oleh Dewi tanpa pendampingan.

Karena itulah, Felis kemudian mempertanyakan dasar penolakan tersebut. Padahal, menurut Felis, pendampingan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih pemeriksaan atau menjawab pertanyaan atas nama klien.

“Kami tidak akan mengambil alih pemeriksaan. Kami hanya meminta agar klien mendapatkan pendampingan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi,” katanya.

Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan atau pembatalan agenda maupun hasil pemeriksaan pengaduan. “Apa alasan atau dasar hukumnya BNI menolak klien kami didampingi Kuasa Hukum saat memberikan klarifikasinya?” herannya.

Felis juga menegaskan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kepada bank tersebut tidak sama dengan laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Dugaan perzinahan, itu merupakan ranah penegakan hukum dan saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Jangan mencampuradukkan dua proses tersebut. Kode Etik bukan derivasi dari undang-undang maupun KUHP termasuk hukum acara yang berlaku,” pungkasnya.

Felis pun berharap bank tersebut tetap melakukan pemeriksaan secara fair dan menyampaikan hasil penanganan pengaduan kode etik pegawai kepada Dewi secara tertulis. Selain persoalan klarifikasi, Felis juga menyoroti proses pengaduan Dewi sebelumnya yang belum ditanggapi bank yang bersangkutan sebelum kembali mengadu melalui kuasa hukum.

“Kami tidak meminta BNI langsung menyatakan pegawainya bersalah. Periksa seluruh fakta, dengarkan pihak-pihak yang relevan, periksa bukti, lalu ambil kesimpulan secara objektif,” tegasnya.

Jika dalam pemeriksaan internal tidak ditemukan pelanggaran, kata Felis, pihaknya sudah pasti akan menghormati keputusan bank tersebut. Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan, pihaknya meminta agar manajemen bank menjalankan sanksi sesuai aturan.

“Kami berharap semua proses berjalan secara fair dan objektif. Yang kami minta bukan keberpihakan, tetapi pemeriksaan yang transparan terhadap fakta dan bukti yang ada,” pungkasnya. (ryn)

Back to top button