KALTARATARAKAN

Aliansi Klaim DPRD Tarakan Teken Pakta Integritas untuk Perda Anti-LGBT

TARAKAN – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan untuk membentuk regulasi terkait pencegahan LGBT diklaim telah dituangkan dalam pakta integritas. Dokumen itu disebut ditandatangani anggota DPRD saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Anti-LGBTQ pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan yang juga perwakilan Aliansi Masyarakat Anti-LGBTQ Ahmad Irwan mengatakan, pakta integritas menjadi salah satu poin yang diajukan dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, penandatanganan dokumen itu menunjukkan kesediaan DPRD menindaklanjuti aspirasi hingga pembentukan peraturan daerah.

“Beberapa poin yang kami sampaikan, terutama integritas atau komitmen dari pihak DPRD. Kami mengajukan pakta integritas dan telah ditandatangani oleh mereka. Pihak DPRD sudah siap berkomitmen untuk membentuk Perda supaya ada payung hukum,” kata Ahmad.

Aliansi, kata Ahmad, akan mengawal komitmen tersebut agar tidak berhenti pada pertemuan dan penandatanganan dokumen. Ia juga mendukung rencana DPRD memfasilitasi pemasangan spanduk penolakan LGBT di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan sekolah, sebagai bagian dari sosialisasi.

“Hal itu menurut kami sangat luar biasa, respons cepat dari pihak DPRD sebagai bentuk sosialisasi, dan kami sangat mendukung itu,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, salah satu alasan yang mereka dorong untuk mempercepat pembentukan regulasi adalah persoalan HIV. Namun, ia juga mengaitkan keberadaan kelompok LGBT dengan kegiatan tertentu yang dinilainya sebagai bentuk normalisasi.

Pandangan tersebut merupakan pernyataan pihak aliansi dan tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat antara LGBT dan penularan HIV. “Artinya ini bisa dijadikan acuan untuk mempercepat disusunnya Perda anti-LGBT,” kata Ahmad.

Pertemuan pada 24 Agustus itu, menurut Ahmad, memiliki cakupan lebih luas dibanding pembahasan sebelumnya karena mempertemukan aliansi, pemerintah dan DPRD. Ia berharap komitmen yang telah disampaikan berlanjut melalui tahapan legislasi yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat pada hari yang sama, DPRD Tarakan menyatakan akan mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal. Adapun pembentukan Perda terkait isu tersebut diarahkan masuk dalam proses pembentukan regulasi pada 2027.

Bagi aliansi, rencana Perwali dan pemasangan spanduk menjadi langkah awal sembari menunggu kepastian pembahasan Perda. Ahmad memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan regulasi tersebut hingga tahapan pembentukannya jelas. (rz)

Back to top button