KALTARATARAKAN

BPN Tarakan Siapkan Pemetaan Seluruh Kota, Perjelas Status Aset Pertamina

TARAKAN – Status ribuan bidang tanah di Kota Tarakan akan dipetakan bersama Pertamina. Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyiapkan nota kesepahaman dengan perusahaan energi itu untuk memastikan lahan yang berstatus aset Pertamina dan memudahkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan Endang Waryanti Agustina mengatakan, pembahasan nota kesepahaman atau MoU masih berlangsung di internal kantornya. Setelah itu, rancangan kerja sama akan diajukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memperoleh persetujuan.

“Kalau MoU-nya sekarang masih kami bahas. Kalau dibahas internal mungkin baru kami laksanakan di hari Rabu besok. Setelah dari internal kami akan membawa dulu kepada Kanwil untuk mendapatkan persetujuan, karena ini skalanya enggak cuma internal,” kata Endang, Senin, (24/8/2026).

Menurut dia, pemetaan bersama Pertamina diperlukan untuk mengurai ketidakjelasan status sejumlah lahan yang selama ini berpengaruh terhadap pelayanan permohonan masyarakat. Data tersebut nantinya diharapkan menunjukkan bidang tanah yang benar-benar tercatat sebagai aset perusahaan.

“Melalui kegiatan MoU ini nanti dapat kejelasan mana yang memang aset-aset Pertamina. Kemudian kami bisa melaksanakan kegiatan terhadap masyarakat Kota Tarakan yang mungkin selama ini masih belum bisa secara optimal karena takut terkena aset,” ujarnya.

Pemetaan tidak hanya akan menyasar lokasi yang selama ini menjadi persoalan. Kantor Pertanahan menargetkan seluruh wilayah Kota Tarakan masuk dalam pendataan. Sebab, selain aset Pertamina, terdapat pula kawasan dengan radius keselamatan dan ketentuan lain yang perlu diperjelas statusnya.

“Kalau kami sih semua, semua Kota Tarakan. Nanti datanya kan semua itu, jadi tidak fokus kepada yang mana saja,” kata Endang.

Ia mengatakan, data yang lebih lengkap akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan dalam memproses permohonan masyarakat. Dengan begitu, lahan yang merupakan aset Pertamina dapat dibedakan dari bidang tanah yang memiliki status atau persoalan lain.

Endang mengingatkan, persoalan pertanahan di Tarakan tidak semata-mata berkaitan dengan aset Pertamina atau Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP). “Kalau permasalahan di sini beragam. Jadi tidak semuanya berkaitan dengan WKP,” ucapnya.

Penandatanganan MoU belum memiliki jadwal pasti. Setelah memperoleh persetujuan dari Kanwil BPN Kaltara, Kantor Pertanahan akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menentukan waktu penandatanganan kerja sama tersebut.

“Setelah dari internal kami akan membawa dulu kepada Kanwil. Nanti setelah itu baru kami akan membuat janji dengan teman-teman Pertamina kapan untuk penandatanganan,” tuturnya. (rz)

Back to top button