TARAKAN – Ikan segar dan ikan hidup dari Kalimantan Utara (Kaltara) berhadapan dengan persoalan waktu sebelum sampai ke pasar. Proses sertifikasi yang panjang dan keterbatasan kontainer ekspor menjadi dua kendala yang dikeluhkan pelaku usaha perikanan.
Persoalan itu mengemuka dalam diskusi Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama pelaku industri dan eksportir di Kaltara, Minggu, 30 Agustus 2026 lalu. Pertemuan tersebut membahas hambatan pelayanan karantina sekaligus mencari pola pengiriman komoditas yang lebih efisien.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, pemerintah masih menguji penerapan dua standar dalam pengiriman komoditas perikanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Standar mutu berada di bawah KKP, sedangkan sertifikasi kesehatan menjadi kewenangan Barantin.
Pembagian kewenangan itu, kata Karding, dalam praktiknya membuat pelaku usaha harus melewati tahapan yang cukup panjang. Kondisi tersebut menjadi masalah ketika komoditas yang dikirim berupa ikan segar atau ikan hidup yang membutuhkan penanganan cepat.
“Ternyata ada beberapa keluhan bahwa proses ini terlalu panjang sehingga tidak menguntungkan, misalnya untuk ikan segar dan ikan hidup,” kata Karding.
Menurut dia, lamanya proses sertifikasi dapat berpengaruh terhadap waktu pengiriman sekaligus menambah biaya yang harus ditanggung pelaku usaha. Barantin akan berkoordinasi kembali dengan KKP dan instansi terkait untuk mengevaluasi penerapan dua standar tersebut.
Karding mengatakan, persyaratan mutu juga perlu disesuaikan dengan ketentuan negara tujuan ekspor. Tidak semua negara mensyaratkan standar mutu yang sama sehingga penerapan persyaratan perlu dilakukan secara proporsional.
“Kalau misalnya Cina tidak mempersyaratkan mutu, ya sudah. Kalau ekspor yang justru harus kita perketat kalau menurut saya, itu impor,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak selalu membutuhkan perubahan regulasi. Menurut Karding, yang lebih diperlukan adalah kesepakatan dan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih tahapan pelayanan.
Selain sertifikasi, pelaku usaha perikanan Kaltara masih menghadapi keterbatasan kontainer ekspor. Kondisi ini menyulitkan upaya mengirim komoditas secara langsung dari Kaltara ke negara tujuan.
“Ekspor langsung itu problemnya sebenarnya di kontainernya. Kontainer ekspornya nggak punya di Kalimantan Utara ini,” ujar Karding.
Persoalan tersebut telah dibahas bersama Gubernur Kaltara, Bupati Nunukan, Bupati Bulungan dan Wakil Gubernur Kaltara. Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah menggunakan kontainer biasa untuk membawa komoditas dari Kaltara menuju Surabaya.
Sesampainya di Surabaya, komoditas dapat dipindahkan ke kontainer yang memenuhi kebutuhan ekspor. Skema ini dinilai lebih memungkinkan karena biaya kontainer ekspor cukup mahal.
“Jadi tadi malam saya sudah bicara dengan Pak Gubernur dan Bupati Nunukan, juga Bupati Bulungan dan Wakil Gubernur. Mungkin solusinya pakai kontainer biasa saja,” kata Karding.
Barantin memastikan persoalan perizinan karantina bukan hambatan bagi kegiatan ekspor. Pembenahan kini diarahkan pada sinkronisasi standar dan pelayanan antarlembaga serta mencari pola logistik yang lebih efisien.
Persoalan sertifikasi dan keterbatasan kontainer itu selanjutnya akan dibawa Barantin ke pembahasan lintas sektor. Tujuannya, arus komoditas perikanan Kaltara dapat dipercepat tanpa mengabaikan persyaratan kesehatan dan keamanan. (rz)

